Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Terima APRI, Dorong Legalitas dan Tambang Rakyat Berwawasan Lingkungan

KOMPARASI.ID Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/1/2026).

Audiensi tersebut membahas peran strategis APRI dalam mendampingi penambang rakyat, khususnya dalam mendorong proses legalisasi pertambangan dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Selain itu, pertemuan juga menekankan pentingnya praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan berpihak pada masyarakat lokal.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menilai APRI sebagai organisasi mitra strategis pemerintah di sektor pertambangan rakyat.

Menurutnya, APRI memiliki peran penting dalam edukasi, advokasi, serta pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat penambang.

Baca Juga :  DPRD Gorontalo Kunjungi Kemenkop Bahas Status 12 Pendamping Koperasi

Namun demikian, Komisi II mendorong APRI untuk menyampaikan portofolio organisasi secara lengkap sebagai dasar membangun kemitraan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Portofolio ini penting agar kami di Komisi II dapat melihat kapasitas APRI secara utuh, terutama ketika memberikan rekomendasi dan memfasilitasi kemitraan dengan pemerintah serta instansi teknis terkait,” ujar Meyke.

Ia menegaskan bahwa Komisi II siap membuka ruang dialog antara APRI dengan pemerintah daerah dan dinas teknis, sekaligus memfasilitasi proses advokasi agar penambang rakyat yang selama ini berstatus ilegal dapat beralih menjadi legal melalui mekanisme WPR dan IPR.

“Dalam beberapa tahun ke depan, peluang percepatan WPR menjadi IPR di Provinsi Gorontalo sangat besar. Kami berharap APRI dapat mengambil peran strategis agar pertambangan rakyat berkembang secara tertib, legal, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Baca Juga :  Sofyan Puhi Temukan Bantuan Beras untuk Masyarakat Tak Berkualitas

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan apresiasi atas kehadiran APRI, meskipun audiensi tersebut belum terjadwal sebelumnya.

Pertemuan ini dinilai sebagai langkah awal membangun komunikasi dan kolaborasi yang lebih terstruktur.

Keberadaan APRI dinilai penting, terutama dalam mendampingi penambang rakyat yang selama ini kerap berhadapan dengan persoalan hukum, seperti di wilayah Pohuwato dan Bone Bolango.

APRI diharapkan mampu menjadi jembatan antara kepentingan penambang rakyat dan regulasi pemerintah.

Komisi II juga menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi agenda lanjutan, termasuk rencana pembentukan kelompok kerja (Pokja) serta penjajakan kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) antara APRI dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  RUPS BSG Dinilai Tidak Adil, Fikram Salilama Dukung Penarikan Saham Daerah

Selain aspek legalitas, Komisi II menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan yang terkontrol dan berwawasan lingkungan.

Kekayaan sumber daya alam Gorontalo, seperti emas dan tembaga, diingatkan agar tidak hanya dinikmati oleh pihak luar tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

“Pertambangan harus berjalan seiring dengan kontrol lingkungan. Jangan sampai kita meninggalkan warisan kerusakan lingkungan bagi daerah yang kecil seperti Gorontalo,” tegas salah satu anggota Komisi II.

Melalui kolaborasi dengan APRI, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap pengelolaan pertambangan rakyat ke depan semakin prorakyat, tertib regulasi, serta mampu meningkatkan perekonomian masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.