KOMPARASI.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Pohuwato, Kabupaten Pohuwato, Kamis (29/1/2026), untuk memonitoring progres pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) di wilayah tersebut.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Pohuwato, Ketua Koperasi Desa, serta jajaran perangkat desa.
Monitoring dilakukan untuk memastikan kondisi riil di lapangan sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi desa dalam merealisasikan pembangunan Koperasi Desa.
Dalam pertemuan itu, pemerintah desa menyampaikan bahwa hingga kini Koperasi Desa Pohuwato belum dapat direalisasikan secara optimal karena terkendala ketersediaan tanah.
Desa tidak memiliki aset tanah yang dapat dihibahkan sebagai salah satu syarat utama pembangunan gerai koperasi.
“Sejauh ini belum terealisasi karena terkendala tanah. Kami diminta hibah tanah, sementara desa tidak memiliki aset. Kondisi ini juga sudah kami laporkan ke dinas terkait,” ungkap perwakilan pemerintah desa.
Selain persoalan lahan, keterbatasan anggaran desa turut menjadi hambatan. Pemangkasan anggaran membuat rencana pembangunan gerai koperasi belum dapat diakomodasi, meskipun badan hukum koperasi telah terbentuk dan kepengurusan Kopdes sudah lengkap.
Ketua Koperasi Desa Pohuwato menjelaskan bahwa secara administratif Kopdes telah memenuhi persyaratan, mulai dari badan hukum hingga struktur kepengurusan. Namun, pembangunan fisik gerai koperasi belum dapat dilaksanakan karena belum tersedianya anggaran.
“Badan hukum dan kepengurusan sudah ada, tetapi belum bisa beroperasi karena salah satu syarat utama adalah adanya gerai. Tahun 2026 direncanakan fokus pembangunan gerai, namun masih terkendala pembiayaan dan lahan,” ujarnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, mengatakan kunjungan ini bertujuan memastikan informasi yang diterima DPRD sesuai dengan kondisi di lapangan sekaligus mencari solusi atas kendala yang ada.
“Kami ingin memastikan apakah informasi yang kami terima benar. Ternyata memang kendala utama ada pada ketidaksiapan tanah dan belum terpenuhinya syarat aset,” kata Meyke.
Ia menambahkan, Komisi II akan mendorong koordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumperindag) serta menyampaikan persoalan ini ke kementerian terkait.
Hal tersebut mengingat tidak semua desa memiliki aset tanah, sementara pembangunan gerai menjadi syarat utama operasional Kopdes.
“Harapannya ada kebijakan atau fasilitas khusus dari pemerintah pusat. Tidak semua desa memiliki tanah yang bisa dihibahkan, sehingga perlu solusi agar program ini tetap bisa berjalan,” ujarnya.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap adanya dukungan lintas sektor dan langkah konkret dari pemerintah agar program Koperasi Desa dapat berjalan optimal, khususnya bagi desa-desa yang terkendala aset dan anggaran, sehingga tujuan peningkatan ekonomi masyarakat desa dapat benar-benar terwujud.










Leave a Reply