Kuasa Jadi Perdebatan, Jeffry Sebut Substansi Sengketa Tanah Terpinggirkan

KOMPARASI.ID – Perdebatan soal keabsahan kuasa dalam sengketa lahan yang melibatkan PT Alif Satya Perkasa belum juga mereda.

Di tengah saling klaim itu, penerima kuasa ahli waris Zubaedah Olii, Jeffry Rumampuk, memilih menarik garis tegas, persoalan ini, menurutnya, bukan lagi soal tafsir, melainkan soal norma hukum yang sudah terang.

Jeffry menyatakan, kuasa yang ia pegang lahir dari mekanisme hukum perdata yang sah. Ia merujuk pada Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur pemberian kewenangan dari satu pihak kepada pihak lain.

“Relasi hukum itu jelas ada pemberi dan penerima kuasa, serta ada tindakan yang diwakilkan,” ujarnya.

Ia kemudian mengurai dasar lain, Pasal 1320 KUHPerdata. Empat syarat sah perjanjian kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal diklaim telah terpenuhi. Dengan itu, Jeffry menilai tidak ada celah hukum untuk menyebut kuasa tersebut cacat.

Baca Juga :  Bapera Kota Gorontalo Desak DPRD Serius Tangani Polemik MBG Demi Hak Gizi dan Tumbuh Kembang Anak Bangsa

Penekanan Jeffry tidak berhenti di sana. Ia menggarisbawahi bahwa kuasa itu dituangkan dalam akta notaris. Dalam perspektif hukum pembuktian, dokumen semacam ini memiliki kekuatan penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Artinya, kata dia, tidak bisa digugurkan hanya oleh opini atau penafsiran sepihak.

Namun, yang menjadi titik gesekan justru pada cara kuasa itu dipahami. Pihak lawan menilai kuasa tersebut terbatas untuk kepentingan beracara di pengadilan.

Jeffry menampik. Ia menegaskan, kuasa itu digunakan sepenuhnya dalam ranah administratif mulai dari pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional, penyampaian ke DPRD, hingga laporan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga :  Bapera Kota Gorontalo Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bundaran Saronde

“Ini bukan kuasa litigasi. Ini administratif. Dua hal yang berbeda secara prinsip,” katanya.

Bagi Jeffry, kekeliruan membaca batasan kuasa menunjukkan adanya pencampuran antara hukum acara dan hukum perdata. Ia juga menyinggung istilah “kuasa insidentil” yang dipersoalkan pihak lawan.

Menurutnya, perdebatan istilah tidak relevan jika substansi perjanjian telah sah. Ia merujuk Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

Ia bahkan membawa contoh praktik. Kuasa tersebut, kata Jeffry, telah digunakan dalam berbagai jalur resmi negara dan diterima tanpa hambatan berarti.

Baca Juga :  Rivaldy Iriawan Bau Terpilih Pimpin Bapera Kota Gorontalo

Surat-surat yang diajukan ke instansi pertanahan, DPRD, hingga Ombudsman diproses sebagaimana mestinya.

Di titik ini, Jeffry justru menggeser sorotan. Ia menilai polemik soal kuasa sengaja diperbesar dan berisiko menutupi persoalan inti.

Menurutnya, yang seharusnya diuji adalah dugaan cacat dalam kuasa jual atas tanah warisan serta proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Substansi itu yang mestinya dijawab. Bukan memperdebatkan hal yang secara hukum sudah terang,” ujarnya.

Jeffry memastikan, pihaknya bersama ahli waris akan terus menempuh jalur hukum. Ia menyebut langkah itu akan dilakukan secara terbuka, dengan bertumpu pada dokumen dan fakta yang dapat diuji.