KOMPARASI.ID – Koalisi Jaga Hutan mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), konflik masyarakat, dan deforestasi di sejumlah konsesi industri kehutanan di Sumatra dan Kalimantan.
Temuan dalam tiga laporan riset tersebut mencakup 112 individu yang tercatat sebagai korban konflik PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara hingga kehilangan puluhan ribu hektare hutan di konsesi PT Mayawana Persada, Kalimantan Barat.
Koalisi juga mencatat peningkatan deforestasi di konsesi PT Diamond Raya Timber (DRT), Riau, dari 1.264 hektare pada 2024 menjadi 2.741 hektare pada 2025.
Tiga laporan yang diterbitkan pada 27 Oktober 2026 itu menyoroti konflik masyarakat adat, dugaan kekerasan terhadap warga, kehilangan hutan alam, serta hubungan sejumlah perusahaan kehutanan dengan rantai pasok dan pasar internasional.
Koalisi Jaga Hutan menyerahkan laporan tersebut kepada DPR RI, Komnas HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian HAM, dan Forest Stewardship Council (FSC).
Koalisi juga meluncurkan WebGIS Jaga Kampung sebagai portal informasi konflik sosial di sektor industri kehutanan.
Laporan Catat 112 Korban Konflik TPL
Laporan berjudul Negara, Korporasi dan Hak Masyarakat Adat: Jejak Pelanggaran HAM PT Toba Pulp Lestari di Sumatra Utara.
Mendokumentasikan dugaan pelanggaran HAM di enam komunitas, yakni Sihaporas, Huta Dolok Parmonangan, Pandumaan-Sipituhuta, Natumingka, Natinggir, dan Nagasaribu Onan Harbangan.
Dari 112 individu yang dicatat sebagai korban, sebanyak 56 orang dilaporkan mengalami kriminalisasi, 57 orang mengalami serangan fisik, dua orang mengalami penyiksaan, dan dua orang mengalami serangan psikis.
Menurut laporan tersebut, kekerasan yang didokumentasikan meliputi pemukulan, penggunaan gas air mata dan peluru karet, penyetruman, ancaman senjata, serta pembakaran rumah dan posko. Perempuan, anak-anak, dan lansia juga disebut menjadi korban.
Laporan itu mengaitkan konflik dengan penanaman eukaliptus di wilayah adat dan lahan pertanian masyarakat, termasuk wilayah yang disebut telah memperoleh pengakuan melalui peraturan daerah dan surat keputusan.
Berdasarkan dokumentasi dan keterangan warga, pihak yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan mencakup petugas hubungan masyarakat, petugas keamanan perusahaan, buruh harian lepas, pekerja badan usaha jasa pengamanan, serta kelompok yang disebut warga sebagai pasukan hitam-hitam.
Dalam rentang 1984-2025, laporan tersebut juga mencatat sedikitnya 52 titik konflik di lima kabupaten di sekitar Danau Toba. Persoalan kualitas air di Natinggir turut menjadi bagian dari temuan.
Iwan Bernando Samosir dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menilai pencabutan izin TPL belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Pencabutan izin TPL adalah langkah penting, tetapi belum menyelesaikan masalah. Ada 112 korban yang belum dipulihkan, ada warga yang masih menyandang status kriminal, dan air di Natinggir masih tercemar. Negara harus mengakui wilayah adat dan memastikan izin baru tidak terbit di atas tanah yang sama,” kata Iwan.
Laporan tersebut juga membahas pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) TPL melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026.
Koalisi menilai tindak lanjut keputusan tersebut perlu mencakup penyelesaian konflik masyarakat, kepastian pengelolaan wilayah bekas konsesi, dan pemulihan lingkungan.
Mayawana dan Rantai Pasok Industri Global
Laporan kedua, Konflik Sosial Terkait Royal Golden Eagle di Indonesia,
Mengkaji lima kasus konflik yang berkaitan dengan PT Sumatera Riang Lestari di Pulau Rangsang dan Rupat, Riau, PT TPL di Sihaporas serta Natinggir dan sekitarnya, Sumatera Utara, PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat, dan PT Adindo Hutani Lestari di Kalimantan Utara.
Salah satu temuan utamanya adalah deforestasi di konsesi PT Mayawana Persada. Pada periode 2023-2024, laporan mencatat kehilangan hutan seluas 22.473 hektare.
Dari luas tersebut, 11.067 hektare berada di kawasan gambut lindung, sedangkan 19.014 hektare bertumpang tindih dengan wilayah yang diidentifikasi sebagai habitat orangutan.
Laporan itu juga mengangkat kasus Ahmad bin Hanapi, seorang petani di Kalimantan Utara yang ditahan pada 2024 dalam perkara terkait lahan keluarganya. Ahmad kemudian dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Selain konflik di tingkat tapak, riset tersebut menelusuri hubungan rantai pasok industri pulp, kertas, dan viscose dengan sejumlah merek global, termasuk Nestlé, Unilever, Procter & Gamble (P&G), H&M, dan Adidas.
Koalisi menyoroti perlunya pelaku usaha memastikan kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE), yang mencakup komitmen tanpa deforestasi, tanpa perusakan gambut, dan tanpa eksploitasi, diterapkan secara efektif dalam rantai pasok mereka.
Direktur LPESM Riau, Woro Supartinah, mengatakan konflik kehutanan berulang ketika izin perusahaan diterbitkan di wilayah yang telah dihuni dan dikelola masyarakat.
“Konflik-konflik ini selalu dimulai dengan cara yang sama: izin diterbitkan di atas tanah yang sudah dihuni dan dikelola masyarakat, lalu warga yang mempertahankannya dicap sebagai pelanggar hukum. Laporan ini kami serahkan langsung kepada lembaga negara agar tidak ada lagi alasan untuk tidak tahu,” kata Woro Supartinah, Direktur LPESM Riau.

Deforestasi DRT Meningkat Lebih dari Dua Kali Lipat
Laporan ketiga, Membabat Gambut, Menghancurkan Habitat Harimau Sumatera, Menyoroti kehilangan hutan di konsesi PT Diamond Raya Timber di Riau.
Menurut laporan tersebut, deforestasi meningkat dari 1.264 hektare pada 2024 menjadi 2.741 hektare pada 2025.
Posisi DRT dalam daftar konsesi pembalakan dengan deforestasi terbesar secara nasional juga berubah dari peringkat kelima pada 2024 menjadi peringkat ketiga pada 2025.
Sejak 2001, sekitar 30 ribu hektare hutan dilaporkan hilang, setara dengan lebih dari 30 persen luas konsesi.
Sebagian kehilangan tersebut disebut terjadi di luar rencana kerja perusahaan, termasuk 296 hektare di kawasan lindung atau area bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) pada periode 2021-2024.
Investigasi lapangan menggunakan drone yang diuraikan dalam laporan menemukan kanal dan kebun kelapa sawit di kawasan bekas tebangan.
Luas kebun sawit di dalam konsesi tersebut dilaporkan meningkat dari 62 hektare pada 2000 menjadi 4.977 hektare pada 2024.
Konsesi DRT berada di lanskap Senepis-Buluhala, yang menurut laporan menjadi habitat kurang dari 20 individu harimau Sumatera. Melalui jejaring kepemilikannya, DRT disebut terhubung dengan pemasok APRIL Group.
Kayu dari konsesi tersebut dilaporkan mengalir dalam bentuk kayu lapis ke Belanda, Jerman, Belgia, dan Italia. Sertifikat FSC perusahaan itu disebut sempat ditangguhkan sebelum kembali aktif pada akhir 2025.
Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supintri Yohar, menilai peningkatan deforestasi di konsesi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pengawasan dan sertifikasi kehutanan.
“Deforestasi di DRT naik lebih dari dua kali lipat dalam setahun, terjadi di kawasan lindung, dan berlangsung di bawah sertifikat FSC. Ini bukan sekadar kegagalan perusahaan, tetapi juga kegagalan pengawasan. Kementerian Kehutanan dan FSC harus mengevaluasi izin dan sertifikasinya,” kata Supintri Yohar, Direktur Hutan, Auriga Nusantara.
Koalisi Desak Evaluasi Izin dan Pemulihan Lingkungan
Berdasarkan tiga laporan tersebut, Koalisi Jaga Hutan mengajukan tuntutan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sertifikasi, perusahaan, merek global, dan lembaga keuangan.
Koalisi meminta Kementerian Kehutanan mengevaluasi konsesi di wilayah konflik, termasuk Rangsang, Rupat, Sihaporas, Natinggir, dan Mayawana. Koalisi juga mendesak moratorium operasi di area sengketa hingga hak masyarakat diverifikasi.
Untuk bekas konsesi TPL, koalisi meminta pemerintah tidak menerbitkan PBPH baru dan menetapkan hutan adat di lima kabupaten di Tanah Batak, yakni Toba, Tapanuli Utara, Simalungun, Samosir, dan Humbang Hasundutan. Pemerintah kabupaten di wilayah tersebut juga diminta menerbitkan surat keputusan pengakuan wilayah adat.
Kepada Komnas HAM, koalisi meminta penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan TPL dan pihak terkait, sekaligus memastikan pemulihan korban.
Kepolisian RI diminta mengaudit prosedur pengamanan TPL dan badan usaha jasa pengamanan yang disewanya, memeriksa dugaan tindak pidana terhadap masyarakat adat, serta menghentikan kriminalisasi warga.
Koalisi juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup memastikan rehabilitasi dan restorasi bekas konsesi TPL. Sementara itu, Kementerian Kehutanan diminta menyelidiki dugaan penggunaan kawasan di luar izin dan jual beli lahan konsesi DRT, serta membekukan atau mencabut izin apabila pelanggaran terbukti.
Kepada FSC dan lembaga sertifikasi, koalisi meminta evaluasi ulang sertifikasi DRT, keterbukaan informasi kepemilikan dan afiliasi perusahaan, serta kepastian bahwa proses pemulihan (remedy) dan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) berlangsung tanpa paksaan.
RGE/APRIL, termasuk anak perusahaan, pemasok, dan institusi pendukung pembiayaannya, didesak menghentikan ekspansi di wilayah konflik, melakukan audit independen atas konflik di seluruh rantai pasok, dan memulihkan ekosistem yang rusak.
Sementara itu, merek global dan lembaga keuangan diminta menangguhkan pembelian maupun pembiayaan dari pemasok yang terkait konflik yang belum terselesaikan atau deforestasi, serta membuka daftar pemasok dan hubungan pembiayaannya.
WebGIS Jaga Kampung Buka Akses Informasi Konflik Kehutanan
Untuk mendukung keterbukaan informasi, Koalisi Jaga Hutan meluncurkan WebGIS Jaga Kampung yang dapat diakses melalui jagakampung.id.
Portal tersebut menghimpun data dan peta kasus konflik sosial di sektor industri kehutanan agar dapat ditelusuri secara terbuka oleh masyarakat, jurnalis, peneliti, dan pengambil kebijakan.
Koalisi Jaga Hutan merupakan jaringan masyarakat sipil yang diinisiasi oleh Hutan Kita Institute (HaKI), Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), Auriga Nusantara, dan LPESM Riau bersama jaringan di daerah.
Jaringan ini melakukan pemantauan, investigasi, pendampingan masyarakat, kajian HAM, serta advokasi atas konflik dan deforestasi di sektor industri kehutanan.
Penyerahan tiga laporan riset dan peluncuran WebGIS Jaga Kampung menjadi bagian dari upaya koalisi mendorong keterbukaan informasi serta tindak lanjut pemerintah dan lembaga terkait atas temuan konflik dan deforestasi tersebut.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel








Leave a Reply