Diduga Dua Aleg Bolmut Gunakan Ijazah Palsu, PB PPMIBU Tagih Kepastian Hukum

KOMPARASI.ID, BOLMUT – Ketua terpilih Pengurus Besar Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Utara (PB PPMIBU) periode 2025–2028, Arjun Gumohung, mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas penanganan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh dua anggota DPRD Bolmut.

Menurut Arjun, perkara tersebut telah lama menjadi sorotan publik, namun proses penyelidikannya dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Baca Juga :  Mahasiswa Komunikasi Unisan Gorontalo Curi Perhatian Dewan Juri dan Raih Juara di Lomba Stand-Up Komedi 

“Sudah cukup lama kasus ini dilaporkan, namun hingga hari ini publik tidak mendapat kepastian hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa aparat hukum tebang pilih dalam menegakkan aturan,” kata Arjun kepada wartawan, Senin, (18/8/2025).

Ia menambahkan, PB PPMIBU memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal persoalan yang berkaitan dengan integritas wakil rakyat.

Baca Juga :  HMI Gorontalo Kepung DPRD Tolak RUU Polri dan Desak Cabut UU TNI

Kata Arjun, Seorang anggota DPRD adalah representasi rakyat. Jika benar menggunakan dokumen palsu, maka itu mencederai marwah lembaga legislatif dan merusak kepercayaan masyarakat.

“Kami mendesak Polres Bolmong Utara (Boltara) untuk segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Arjun menegaskan, pihaknya siap menggalang aksi apabila proses hukum berlarut-larut tanpa kejelasan.

Baca Juga :  4 Komisi DPRD Dinas Luar Daerah Bersamaan, APKPD Soroti Dugaan Pelanggaran Tatib

“Kami akan turun ke jalan jika memang penanganan kasus ini tidak menunjukkan perkembangan. PPMIBU tidak ingin hukum hanya tajam kebawah tetapi tumpul ke atas,” ucapnya.

Polres Bolmut hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.

Redaktur Komparasi.id