KOMPARASI.ID – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) menyoroti pelaksanaan perjalanan dinas empat komisi DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026).
Organisasi tersebut menilai agenda luar daerah yang dilakukan dalam waktu bersamaan patut dipertanyakan karena diduga bertentangan dengan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib).
Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, mengatakan tata tertib DPRD mengatur agar seluruh komisi tidak melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah pada waktu yang sama.
Menurutnya, ketentuan itu dibuat untuk memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran tetap berjalan tanpa mengosongkan aktivitas kelembagaan DPRD.
“Kalau benar empat komisi berada di luar daerah dalam waktu yang sama, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Kondisi tersebut patut diduga bertentangan dengan tata tertib yang dibuat DPRD sendiri,” kata Wahyu.
Ia menilai, apabila perjalanan dinas tetap dilaksanakan meski bertentangan dengan tata tertib, maka penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD harus memiliki dasar hukum yang sah. Jika kegiatan tersebut dilaksanakan bertentangan dengan aturan internal yang mengikat DPRD sendiri, maka penggunaan anggarannya patut ditelusuri.
“Aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas seperti BPK dan APIP perlu memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan keuangan daerah,” ujarnya.
APKPD juga meminta Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo membuka secara transparan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut, mulai dari surat tugas, jadwal kegiatan, dasar pelaksanaan, hingga rincian anggaran yang digunakan masing-masing komisi.
“Kami sebagai masyarakat berhak mengetahui apakah perjalanan dinas ini benar-benar mendesak dan sesuai ketentuan atau justru hanya menghabiskan uang rakyat. Transparansi adalah kewajiban karena sumber pembiayaannya berasal dari APBD,” kata Wahyu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan komisinya memiliki agenda konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami memiliki agenda konsultasi dengan KPK mengenai tindak lanjut persoalan sawit. Agenda itu sudah direncanakan sekitar satu bulan sebelumnya melalui rapat bersama KPK,” ujar Umar.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, membantah seluruh anggota komisinya melakukan perjalanan dinas.
“Tidak semua berangkat. Ada yang ke Kalimantan Timur, ada juga yang dinas dalam daerah,” kata Mikson.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan tidak semua anggota Komisi III mengikuti perjalanan dinas karena sebagian memiliki agenda partai.
“Kalau Komisi III ada yang mengikuti kegiatan partai. Untuk agenda komisi, semuanya telah direncanakan sesuai rencana induk kegiatan DPRD,” ujarnya.
Espin menegaskan setiap agenda komisi telah disusun melalui mekanisme yang berlaku, baik rapat dengar pendapat maupun kunjungan kerja dalam dan luar daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ikbal Al Idrus, mengatakan tidak seluruh anggota komisinya mengikuti perjalanan dinas.
“Pak Gustam tidak ikut,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Wahyu menilai penjelasan para ketua komisi belum menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan APKPD.
“Persoalannya bukan apakah ada satu atau dua anggota yang tetap berada di Gorontalo. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa keempat komisi sama-sama memiliki agenda luar daerah pada periode yang sama, padahal tata tertib diduga melarang kondisi seperti itu. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
APKPD mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tata tertib tersebut.
Selain itu, jika ditemukan penggunaan APBD yang tidak sesuai ketentuan, Wahyu meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
Wahyu juga menyinggung penanganan dugaan persoalan perjalanan dinas di lingkungan DPRD yang menurutnya masih menjadi perhatian publik.
Ia menilai, persoalan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan anggaran perjalanan dinas dilakukan secara lebih akuntabel.
“Penuntasan dugaan persoalan perjalanan dinas sebelumnya belum sepenuhnya tuntas. Kini muncul kembali penggunaan anggaran perjalanan dinas yang kami nilai perlu diawasi. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dalam enam bulan tahun anggaran berjalan terdapat anggota DPRD yang telah melakukan perjalanan dinas ke luar daerah hampir 20 kali. Bahkan, menurut kami, pola serupa juga pernah menjadi sorotan pada periode sebelumnya. Karena itu, seluruh penggunaan anggaran perjalanan dinas harus dibuka dan diaudit agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas Wahyu.










Leave a Reply