Koalisi Masyarakat Gorontalo Tolak Revisi UU TNI, Peringatkan Ancaman terhadap Demokrasi

Avatar

KOMPARASI.ID Koalisi Masyarakat Gorontalo untuk Demokrasi menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang mereka nilai sebagai ancaman terhadap demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Menurut Arief Abbas, juru bicara Koalisi Masyarakat Gorontalo untuk Demokrasi, revisi ini berpotensi mengembalikan keterlibatan militer dalam kehidupan sipil tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

“Sejak reformasi 1998, pemisahan peran militer dan sipil menjadi prinsip utama demokrasi Indonesia. Revisi UU TNI justru melemahkan kontrol sipil dan membuka ruang bagi impunitas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dampak dari perubahan ini tidak hanya terbatas pada kebebasan sipil, tetapi juga berpotensi memperburuk ketimpangan sosial serta krisis ekologis.

“Sejarah menunjukkan keterlibatan militer dalam bisnis ekstraktif sering kali berujung pada perampasan tanah, penggusuran paksa, dan kriminalisasi terhadap petani serta aktivis lingkungan,” kata Arief.

Selain itu, ia juga menyoroti risiko meningkatnya kekerasan terhadap kelompok rentan, terutama perempuan.

Di wilayah yang kaya sumber daya alam dan daerah konflik, kehadiran militer sering kali beriringan dengan meningkatnya kasus pelecehan, kekerasan seksual, serta intimidasi terhadap perempuan.

“Aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-haknya pun semakin berisiko mengalami represi,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Gorontalo untuk Demokrasi mengajukan empat tuntutan utama:

1. Menegakkan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan.

2. Menghapuskan komando teritorial dalam struktur TNI.

3. Mengembalikan peran TNI sesuai dengan tugas pokoknya di bidang pertahanan.

4. Menghentikan proses legislasi yang membuka peluang militerisasi ruang sipil.

Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan revisi UU TNI yang mereka anggap berpotensi mengancam demokrasi, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan.

“Kami menyerukan kepada masyarakat sipil untuk terus mengawasi dan menolak segala bentuk militerisasi ruang sipil yang dapat membahayakan hak-hak warga negara dan masa depan demokrasi di Indonesia,” tegas Arief Abbas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *