Komisi II DPRD Provinsi  Gorontalo Kunjungi PD Pasar Jaya, Pelajari Penataan Pasar dan Integrasi Ruang Kreatif

KOMPARASI.ID – Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke PD Pasar Jaya, salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kunjungan ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama jajaran Komisi II, Sabtu (15/11/25).

Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari pola pengelolaan pasar modern dan tradisional yang diterapkan Pasar Jaya, mulai dari penataan pedagang, sistem keamanan, pengelolaan kebersihan, manajemen fasilitas, hingga pengembangan kawasan kuliner dan ruang komunitas kreatif.

Dalam dialog dengan pengelola Pasar Santa, Ridwan Monoarfa menyoroti kerapihan dan ketertiban pengelolaan pasar tersebut.

“Saya lihat di sini rapi. Tidak ada pedagang yang berjualan di luar area, penataan lantainya jelas: basah, sayur, daging, hingga area kuliner. Ini yang perlu kita pelajari,” ujarnya.

Pihak pengelola Pasar Santa menjelaskan bahwa ketertiban pasar bisa terjaga karena adanya pengawasan ketat, petugas keamanan khusus, pembersihan rutin, serta penegakan aturan terhadap pedagang.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Tata Niaga Beras dengan Kemendag RI

Mereka juga menerapkan budaya kerja Jepang, seperti prinsip 5S (Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, Shitsuke), untuk menciptakan lingkungan pasar yang bersih, tertib, dan disiplin.

Salah satu hal menarik yang turut dipelajari Komisi II adalah konsep integrasi ekonomi kreatif di Pasar Santa.

Pasar ini tidak hanya menjual kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi pusat aktivitas komunitas muda, kuliner, hingga ruang kreativitas seperti toko vinyl, kaset, dan open market komunitas.

“Yang menarik di sini, pasar tradisional berdampingan dengan ruang kreatif anak muda. Ada festival, event, dan komunitas yang membuat pasar semakin hidup,” jelas perwakilan Pasar Santa.

Event komunitas biasanya digelar satu hingga tiga kali dalam setahun dan terbukti meningkatkan jumlah pengunjung ke pasar.

Baca Juga :  Misteri Tambang Gunung Pani, Politisi Gorontalo Temukan Fakta Mengejutkan

Komisi II juga menggali informasi mengenai sistem sewa kios. PD Pasar Jaya menerapkan skema hak pakai jangka panjang selama 20 tahun yang dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Baca Juga :  Meyke Camaru Dorong Penguatan UMKM dan Pasar Murah, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Penentuan harga kios pun dibedakan berdasarkan jenis komoditas, seperti kuliner, pakaian jadi, perhiasan/emas, hingga minuman.

Usai kunjungan, Ridwan Monoarfa menyampaikan bahwa sejumlah poin penting dapat diadopsi untuk pengembangan pasar di Gorontalo, di antaranya:

  1. Penataan zonasi pasar (basah, kering, kuliner, kreatif)

  2. Penerapan ketertiban dan kedisiplinan bagi pengelola maupun pedagang

  3. Membangun pasar sebagai ruang publik dan ruang komunitas

  4. Integrasi event dan festival untuk menarik kunjungan

  5. Sistem pengawasan yang tertata dengan baik

“Pengalaman Pasar Jaya ini memberikan banyak pelajaran. Jika kita ingin membangun pasar, konsep penataan, ketertiban, dan integrasi komunitas harus sudah dipikirkan sejak awal,” ungkapnya.