DPRD Provinsi Gorontalo Pastikan Transparansi Rekrutmen Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Pakar

Keterangan Foto : Umar Karim, Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo.
Keterangan Foto : Umar Karim, Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo.

KOMPARASI.ID – DPRD Provinsi Gorontalo membuka secara terbuka proses rekrutmen tenaga ahli fraksi dan tim ahli DPRD untuk tahun 2026.

Langkah ini disebut sebagai upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan tenaga pendukung legislatif sesuai ketentuan tata tertib dan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan Komisi I telah membahas mekanisme rekrutmen tersebut sesuai Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Tertib DPRD.

“Ada dua kelompok jabatan yang akan diisi, yakni tenaga ahli fraksi dan tim ahli DPRD atau yang juga disebut kelompok pakar,” kata Umar.

Umar menjelaskan, untuk tenaga ahli fraksi, mekanisme pengusulan dilakukan melalui masing-masing fraksi.

Calon tenaga ahli dapat berkomunikasi langsung dengan anggota fraksi atau pimpinan fraksi, karena pengangkatan tenaga ahli fraksi ditetapkan oleh Sekretaris DPRD berdasarkan usulan fraksi.

“Sekretaris DPRD mempertimbangkan usulan fraksi yang bersangkutan, karena tenaga ahli tersebut akan bekerja di masing-masing fraksi,” ujarnya.

Baca Juga :  Meyke Camaru Pastikan Kawasan Kuliner Kalimadu Tertata Baik Jelang Ramadhan

Sementara itu, pengusulan tim ahli atau kelompok pakar DPRD dapat dilakukan oleh anggota DPRD, pimpinan DPRD, pimpinan alat kelengkapan DPRD, serta pimpinan fraksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi tim ahli atau kelompok pakar, Umar menyarankan agar menghubungi anggota DPRD, pimpinan alat kelengkapan DPRD, atau pimpinan fraksi dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan rekrutmen Tim Ahli atau Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Calon tim ahli wajib berusia minimal 25 tahun, berpendidikan minimal S-1 dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya lima tahun atau lulusan S-2 dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.

Selain itu, calon tim ahli harus memiliki penguasaan di bidang pemerintahan, memahami tugas dan fungsi DPRD, serta memiliki wawasan keparlemenan.

Baca Juga :  Pansus Pertambangan Dibentuk, DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Dugaan Kerugian Warga

Penguasaan isu strategis nasional dan daerah, kemampuan analisis kebijakan, serta penguasaan teknologi informasi juga menjadi persyaratan.

Calon tim ahli tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara, TNI, Polri, maupun pegawai swasta, serta bersedia diberhentikan sewaktu-waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tim ahli, DPRD Provinsi Gorontalo juga membuka pengusulan Tenaga Ahli Fraksi.

Pengusulan dilakukan oleh pimpinan fraksi secara tertulis kepada Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris DPRD tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Fraksi Tahun 2026.

Calon Tenaga Ahli Fraksi wajib berpendidikan minimal strata satu dan memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya tiga tahun. Selain itu, calon harus menguasai bidang pemerintahan dan memahami tugas serta fungsi DPRD.

Kelengkapan administrasi yang wajib dilampirkan meliputi kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak, buku rekening Bank SulutGo yang masih aktif, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Meyke Camaru Dorong Penguatan UMKM dan Pasar Murah, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Umar menegaskan, proses seleksi akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dengan menitikberatkan pada kelengkapan administrasi dan kompetensi calon.

“Kami akan menyeleksi keterpenuhan syarat administrasi serta menguji kompetensi atau kepakaran calon sesuai bidang ilmunya, seperti pendidikan, pemerintahan, sosial, dan bidang lainnya,” ujar Umar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *