KOMPARASI.ID – Dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan kembali mencuat. Ahli waris almarhum Y.H. Olii dan almarhumah Sitti Salma Olii, yakni Zubaedah Olii dan Udin Olii, secara resmi mengadukan Bank BTN Kantor Cabang Gorontalo atas pencairan pinjaman/kredit kepada PT. Alif Satya Perkasa yang diduga menggunakan agunan tanah warisan yang masih dalam sengketa hukum.
Pengaduan tersebut diajukan melalui Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk selaku Kuasa Insidentil ahli waris, terkait sebidang tanah persawahan seluas 7.959 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Dalam pengaduannya, para ahli waris menyampaikan keberatan keras atas pencairan kredit oleh Bank BTN Gorontalo pada Desember 2025, yang menjadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah warisan tersebut sebagai agunan, meskipun status objek tanah masih dalam sengketa hukum aktif.
Kuasa insidentil ahli waris Jhojo RUmampuk menegaskan, tanah yang dijadikan agunan merupakan harta warisan yang belum disepakati oleh seluruh ahli waris untuk diperjualbelikan maupun dijaminkan.
Transaksi jual beli kepada PT. Alif Satya Perkasa disebut dilakukan tanpa persetujuan Zubaedah Olii dan Udin Olii, yang secara tegas menolak transaksi tersebut.
“Sengketa waris ini sudah kami sampaikan sejak Oktober 2025, baik kepada PT. Alif Satya Perkasa melalui dua kali somasi maupun kepada BPN Kota Gorontalo melalui surat permohonan pemblokiran. Seluruhnya diabaikan, Anehnya, pihak BTN tetap meneruskan proses kredit mereka,” tegas Jhojo.
Jhojo menilai, Bank BTN Gorontalo lalai menerapkan prinsip prudential banking. Seharusnya, sebelum pencairan kredit dengan agunan tanah, bank melakukan verifikasi menyeluruh.
” Yang jelas, pihak bank tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh ahli waris, tidak pernah ada pernyataan tertulis bahwa tanah tidak dalam sengketa dan juga jaminan tertulis dari seluruh ahli waris bahwa tidak akan ada gugatan hukum di kemudian hari.” Ungkap Jhojo
Namun faktanya, Bank BTN disebut tidak pernah melakukan verifikasi langsung kepada ahli waris yang sah, padahal terdapat sejumlah red flag serius.
” Kami sudah memberikan somasi resmi kepada PT. Alif Satya Perkasa, kami pun sudah menyurati Kantah Kota untuk melakukan permohonan pemblokiran sertifikat di BPN Kota Gorontalo sejak 27 Oktober 2025. Kemudian kami telah menyurati BPN Wilayah untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi penerbitan Sertifikat atas nama PT. Alif Setya Perkasa atas tanah yang masih bersengketa dan intinya adalah terdapat penolakan tegas proses jual beli dari dua ahli waris sah.” Jelas Jhojo
“Pencairan kredit oleh Bank BTN Gorontalo juga dinilai janggal dan mencurigakan. Pasalnya, pencairan dilakukan hanya sekitar dua minggu setelah SHM diterbitkan, di tengah sengketa hukum yang sedang berlangsung intensif. Sehingga kami pun mempertanyakan apakah Bank BTN mengetahui adanya sengketa namun tetap mencairkan kredit?, apakah terdapat tekanan atau kepentingan tertentu yang mempercepat proses pencairan? dan mengapa standar verifikasi manajemen risiko tidak dijalankan secara ketat?” Tegas jhojo
Dalam pengaduannya, ahli waris menuntut Bank BTN Cabang Gorontalo untuk menghentikan sementara seluruh pencairan dana kepada PT. Alif Satya Perkasa, melakukan investigasi internal terkait dugaan kelalaian atau kolusi dan memberikan penjelasan tertulis atas proses verifikasi dan dasar pencairan kredit.
” Kami memberikan waktu 7 hari kerja kepada pihak Bank BTN untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada respons, kasus ini dipastikan akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditempuh jalur hukum lanjutan.” Tukasnya
Sementara itu, ahli waris Zubaedah Olii pun menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah menandatangani satu pun surat pernyataan terkait persetujuan penggunaan tanah warisan tersebut sebagai agunan kredit, maupun persetujuan atas transaksi jual beli dengan PT. Alif Satya Perkasa.
“Saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan bahwa tanah itu tidak dalam sengketa. Sampai hari ini juga tidak pernah ada verifikasi video call atau klarifikasi langsung dari pihak Bank BTN kepada saya terkait lahan dan sertifikat tersebut,” tegas Zubaedah Olii.
Menurutnya, tidak adanya tanda tangan dan proses verifikasi langsung dari pihak bank semakin menguatkan dugaan bahwa prosedur verifikasi dan manajemen risiko Bank BTN Gorontalo tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Zubaedah menilai, tindakan pencairan kredit dengan kondisi tersebut tidak hanya merugikan dirinya sebagai ahli waris sah, tetapi juga mencerminkan kelalaian serius institusi perbankan dalam memastikan keabsahan agunan yang dijadikan dasar pencairan pinjaman.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba meminta klarifikasi dari Bank BTN Kantor Cabang Gorontalo maupun PT. Alif Satya Perkasa terkait upaya konfirmasi atas aduan tersebut.










Leave a Reply