Konflik Tambang Berulang, FPG Desak Gubernur Gorontalo Bentuk Satgas Percepatan IPR

KOMPARASI.ID – Konflik pertambangan di Provinsi Gorontalo kembali menguat. Forum Pemuda Gorontalo (FPG) mendesak gubernur segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna meredam konflik yang terus berulang.

Persoalan pertambangan, khususnya terkait IPR, dinilai telah menjadi masalah kronis yang tak kunjung terselesaikan. Konflik yang berulang tanpa kepastian hukum memicu kekecewaan masyarakat, terutama para penambang lokal yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Sejumlah elemen masyarakat dan pemuda menilai pemerintah belum menunjukkan langkah konkret dan komprehensif dalam menangani persoalan ini. Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.

Catatan konflik sebelumnya memperlihatkan eskalasi yang serius. Pada 21 September 2023, gelombang demonstrasi besar terjadi di Kabupaten Pohuwato hingga berujung pada pembakaran kantor bupati dan DPRD.

Baca Juga :  Prabowo Luncurkan Logo & Tema HUT RI 

Peristiwa itu menjadi simbol akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pertambangan yang dianggap tidak berpihak.

Insiden lain juga terjadi di Kota Gorontalo, termasuk dugaan penyerangan terhadap seorang anggota legislatif di kantor partai politik yang dikaitkan dengan konflik tambang.

Rangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa isu pertambangan telah berkembang menjadi konflik sosial yang kompleks.

Ketegangan terbaru muncul setelah adanya narasi pelarangan jual beli emas oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Kebijakan tersebut dinilai memicu keresahan baru karena mempersempit ruang ekonomi masyarakat tanpa solusi yang jelas.

Forum Pemuda Gorontalo melalui Zasmin Dalanggo menegaskan, setiap kebijakan pembatasan harus diikuti dengan solusi konkret.

Baca Juga :  Bapera Kota Gorontalo Desak DPRD Serius Tangani Polemik MBG Demi Hak Gizi dan Tumbuh Kembang Anak Bangsa

Ia menyebut, sebagian besar masyarakat bergantung pada aktivitas pertambangan sehingga kebijakan tanpa jalan keluar hanya akan memperburuk keadaan.

Menurutnya, jika jual beli emas diperbolehkan sepanjang tidak berasal dari aktivitas ilegal, maka percepatan penerbitan IPR menjadi solusi paling rasional.

Legalitas dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memutus rantai konflik.

Karena itu, pemerintah daerah didorong segera membentuk Satgas percepatan IPR di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Satgas tersebut diharapkan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga perwakilan masyarakat dan penambang.

Selain itu, transparansi dan komunikasi terbuka dinilai menjadi kunci. Proses perizinan yang jelas dan akuntabel dapat mencegah munculnya kecurigaan serta konflik baru.

Di sisi lain, aspek lingkungan tetap harus menjadi perhatian agar aktivitas pertambangan rakyat tidak menimbulkan kerusakan jangka panjang.

Baca Juga :  Kantah Gorontalo Lanjutkan Pemisahan HGB di Tanah Sengketa, Kuasa Ahli Waris Nilai Abaikan Ombudsman dan DPRD

Secara nasional, Kementerian ESDM mencatat terdapat 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sementara di Gorontalo, luas WPR mencapai 5.502,42 hektare pada awal 2024.

Sistem perizinan juga telah difasilitasi melalui Online Single Submission (OSS) yang seharusnya mempermudah proses legalisasi.
Dengan kondisi tersebut, percepatan IPR dinilai tidak bisa lagi ditunda.

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat.

Jika tidak segera ditangani, konflik pertambangan dikhawatirkan kembali meledak dengan dampak yang lebih besar.

Pemerintah pun dihadapkan pada pilihan tegas, menghadirkan solusi sekarang atau menghadapi gelombang protes yang lebih luas di kemudian hari.