Aktivis Soroti Dugaan Anggota Parpol Lolos KPPS di Gorontalo 

KOMPARASI.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) memegang peranan krusial dalam demokrasi, di mana warga negara memilih pemimpin dan perwakilan mereka.

Namun, di Gorontalo, muncul permasalahan serius ketika seorang anggota partai politik inisial SP diduga menjabat sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Terlebih lagi, SP diketahui menjabat sebagai ketua KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.

Melansir dari Dulohupa.id, Dirinya merupakan salah satu dari 24.773 KPPS yang dilantik pada Kamis (25/1/2024) lalu oleh ketua panitia pemungutan suara (PPS) di Provinsi Gorontalo.

Beberapa aktivis di Gorontalo mengecam kehadiran indikasi seorang anggota partai politik yang lulus sebagai petugas KPPS dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :  Bank SulutGo Bantah Keras Tuduhan Lobi Politik, Respons Aksi Massa di Gorontalo

Ricardo Situmorang mengatakan hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas proses demokratis.

Diperlukan langkah konkret dari penyelenggara untuk memastikan keberlanjutan integritas dalam perekrutan petugas KPPS.

Sekiranya jelas Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Dengan ketentuan persyaratan dengan melampirkan beberapa poin, salah satu poin tersebut disebutkan bahwa, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Baca Juga :  Megawati Soekarnoputri Umumkan Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presiden Pendamping Ganjar Pranowo 2024

Mantan Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia di Gorontalo itu menegaskan, harusnya KPU lebih memperhatikan terkait proses seleksinya, sehingga ditau betul latar belakang pelamar.

Terlebih kepada Bawaslu, Bawaslu harusnya tidak hanya sebatas pemantauan, melainkan juga menekankan perlunya menjauhkan proses pemilu dari potensi konflik kepentingan.

Ketua HMI Cabang Gorontalo Zakaria menambahkan, kehadiran anggota partai politik dalam peran strategis seperti KPPS membahayakan objektivitas pemilihan, dan Tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilu dilaksanakan secara bebas dan adil.

Zakaria menegaskan, Ia menilai penyelenggara pemilu hari ini seolah tidak bekerja, sebab sangat miris anggota parpol justru lolos dan menjabat sebagai KPPS.

Harus dipastikan bahwa setiap elemen dalam proses pemilu bekerja tanpa intervensi atau pengaruh yang merugikan.

Baca Juga :  Hari AIDS Sedunia, Momentum Peningkatan Kesadaran dan Solidaritas Global

Situasi ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam rekrutmen dan penempatan petugas KPPS untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan umum.

 

 

Penulis : Annisa 
Editor  : Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *