KIPP Soroti Kualifikasi Ketua KPPS, Pernah Menjadi Caleg

KOMPARASI.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu Provinsi Gorontalo (KIPP) Gorontalo menyoroti KPU Kota Gorontalo  dan KPU Provinsi Gorontalo yang membiarkan Salahudin Pakaya, Lolos sebagai Ketua atau Anggota KPPS.

Sukriyanto Tahir, Sekretaris KIPP Gorontalo mengatakan, Salahudin di ketahui pernah menjadi Calon Legislatif Dapil enam pada Pemilu 2019.

Baca Juga :  PJ Gubernur Silih Berganti, Apa Kabar Pembangunan Gorontalo

Hal tersebut itu jelas pada Surat keputusan KPU Provinsi Gorontalo No: 121/PL.01.4.Kpt/75/Prov/IX/2018, tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Pemilu 2019.

Lolosnya Salahudin Pakaya menunjukkan kurangnya kecermatan dalam supervisi, seleksi, dan pelacakan rekam jejak calon Anggota KPPS.

Baca Juga :  Memperingati Hari Besar Lingkungan Hidup, Raja Ampat Bukan untuk Ditambang: Seruan Keadilan Ekologis dan Perlindungan Warisan Alam Dunia.

Sukriyanto Tahir, Sekretaris KIPP Gorontalo, menekankan bahwa kepastian informasi seharusnya diberikan kepada calon sejak awal, untuk menghindari dugaan pembiaran yang dapat merusak legitimasi hasil pemilu.

KPU Kota Gorontalo perlu memastikan integritasnya dalam tahapan Pemilu 2024, dengan mendistribusikan tugas secara tepat kepada Komisioner dan dukungan sekretariat hingga ke tingkat Kelurahan/Desa.

Baca Juga :  Dialog Pasca Pemilu 2024: Evaluasi dan Persiapan Menuju Pilkada 2024

Sekretaris KIPP berharap agar KPU Provinsi dan Kota Gorontalo segera mengambil sikap tegas sesuai dengan ketentuan hukum, sambil tetap memperhatikan hak-hak anggota KPPS yang diduga tidak memenuhi syarat.