KOMPARASI.ID – Seorang pedagang warung kopi di Kota Gorontalo mengeluhkan masalah pembayaran tagihan kepada Perumda Air Minum (PDAM) Muara Tirta Kota Gorontalo terkait kebingungan dalam jatuh tempo pembayaran.
Rahmanto owner warkop itu mengatakan, PDAM menginformasikan bahwa jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 19, 20, dan 21 setiap bulannya.
Pada bulan Januari, pembayaran dilakukan pada tanggal 19 Februari 2024 sebesar Rp 65.800 untuk penggunaan 9 kubik air.
Kemudian, pada tanggal 21 Maret 2024, pemilik warung kopi tersebut membayar kembali tagihan PDAM sebesar Rp 234.990 untuk penggunaan 31 kubik air.
Kata Dia, Meskipun pembayaran dilakukan tepat waktu, PDAM dinilai tidak konsisten karena telah mengeluarkan tagihan untuk bulan April 2024, padahal masih awal bulan.
Dirinya menegaskan jika hal ini terus terulang, maka Hal ini tentu membuat pemilik warung kopi merasa dirugikan, terutama karena pembayaran dilakukan 12 hari sebelum jatuh tempo yang seharusnya, namun tagihan bulan berikutnya sudah dikeluarkan dengan jumlah yang lebih besar.
Bagi pedagang kecil seperti, hal ini sangat merugikan karena pembayaran tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan jumlah kubikasi air yang digunakan dari bulan ke bulan.
“Lantas dari mana hitungan 86 kubikasi air dengan jumlah tagihan Rp 646.440, sementara baru 12 hari saya pakai pasca pembayaran 21 April,”tegasnya.(2/4/2024).
Dia merasa bahwa kenaikan tiba-tiba dalam jumlah tagihan dan kubikasi air PDAM dalam waktu yang singkat tidaklah rasional.
Sebagai representasi dari pedagang warung kopi di Gorontalo, hal ini dianggap tidak hanya merugikan tetapi juga tidak masuk akal.
Jika ada kenaikan volume kubikasi air dan pembayaran, haruslah dijelaskan dengan jelas, terutama karena kenaikan yang terjadi dalam waktu yang sangat singkat. (***)













