Curhat Misterius Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango di WhatsApp Sebelum Jadi Tersangka Tipikor

KOMPARASI.ID – Yusar Laya Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, memanfaatkan paltform WhatsApp pribadinya untuk mencurahkan perasaannya, sebelum resmi ditahan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan.

Ketika hendak dibawa ke mobil tahanan, awak media menanyakan, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, Yusar hanya memberi petunjuk kepada rekan-rekan media yang memiliki akses ke akun WhatsApp-nya untuk melihat status terbaru sebagai jawaban.

Baca Juga :  Team Jurnalis Kebangsaan Audiensi bersama Kesbangpol, Siap Gelar Kompetisi Nasional

Yusar tak hanya sekadar mengunggah satu, tapi dua status yang mencuri perhatian.

Cuitan pertamanya berbunyi, “Hari saya ditetapkan sebagai TSK dan segera ditahan. siap siap jo ngoni (Kalian) apa lagi yang selalu bikin HP (Harapan Palsu)”

Cuitan keduanya lebih misterius, “Kita mo tunggu ngoni di dalam.”

Mantan Direktur PDAM Bone Bolango saat di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.Foto/ist

Dadang Djafar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengatakan akan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Pasca di tetapkannya Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango sebagai tersangka.

Baca Juga :  Siswa SMKN 1 Kota Gorontalo Diduga Dicekoki Miras dan jadi Korban Perundungan

Dirinya juga menyebut, terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain ikut bertanggung jawab.

Kejaksaan saat ini sementara mendalami pihak lain yang terlibat di dalam aliran dana tersebut.

“untuk sementara, masih kita dalami kasus tersebut,”tuturnya

Baca Juga :  BPOM Imbau Pedagang Takjil Jaga Kebersihan dan Keamanan Pangan

Kasi Penkum Kejati Gorontalo itu juga mengungkapkan, Terhadap kasus tersebut, Kejaksaan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang ada hubungannya dengan kasus tersebut.

“Yang jelas kerugian yang timbul akibat dari perbuatan tersangka ini sebesar RP. 24.328.000.000.”tuturnya

Sementara itu, penyidik akan menitipkan Yusar Laya ke lapas Kota selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1-20 September 2023