Kejati Gorontalo Tetapkan Mantan Direktur PDAM Bonebolango sebagai Tersangka

Avatar

KOMPARASI.ID – Kejaksaan Tinggi Gorontalo tetapkan mantan direktur Perumda Tirta Bulango, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Rp.24.3 Miliar.

Mantan Direktur PDAM Bone Bolango Yusar Laya, disangkakan dalam kasus pernyataan modal Pemda Bone Bolango ke PDAM dan program penyambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan.

Dadang Djafar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Gorontalo mengatakan Kejaksaan menetapkan Yusar Laya sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: B1748/P5/FD.1/09/2023

Kata Dadang, tertanggal hari ini (1/9/2023) sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor print 852/ P.5/FD.1/09/2023.

Dadang menyampaikan, kasus tersbut berawal sejak tahun 2018 hingga 2021. dimana Pemerintah Daerah telah mengajukan penyertaan modal untuk program hibah air minum perkotaan Bone Bolango

Dalam rangka sambungan rumah berpenghasilan rendah dengan melampirkan surat pernyataan idle capacity atau kapasitas air menganggur.

Mantan Direktur PDAM Bone Bolango saat di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto/ist

Berdasarkan perbuatan tersebut, bertentangan dengan surat edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya pada kementerian PUPR RI, nomor : 12/SE/DC/2017.

Surat edaran tersebut, menjelaskan tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum dan sanitasi yang digunakan sebagai pedoman pada 2018 dan 2019.

Termasuk Surat edaran direktur jenderal cipta karya pada Kementerian PUPR RI nomor 14/SE/DC/2020, tentang pedoman pengolahan program hiba air minum perkotaan yang digunakan sebagai pedoman pada 2020 dan 2021.

” Perhitungan kerugian keuangan negara oleh badan perwakilan keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo sebesar RP. 24.328.000.000 .”tuturnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Serta, Pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 2021 junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat satu KUHP dengan ancaman pidana hukum hanya 1 tahun maksimum 20 tahun.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang jadi tersangka atau ikut bertanggung jawab, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,”tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *