KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo secara resmi mengumumkan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6 dalam rangka Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Legislatif 2024.
Menurut anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, perubahan ini ditetapkan pada 30 Juni 2024 dan diumumkan secara resmi.
“Perubahan DCT untuk PSU Dapil 6 Provinsi Gorontalo telah kami tetapkan kemarin, dan hari ini, 1 Juli 2024, secara resmi diumumkan,” ungkap Sophian Rahmola, Senin (01/07/2024).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil 6.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 6 Juni 2024 tersebut mewajibkan perbaikan daftar calon untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari setelah putusan diumumkan.
Perubahan DCT ini mencakup calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dari beberapa partai politik, di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang, dan Partai Demokrat.
“Perubahan ini kami tetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 50 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu 2024,” jelasnya.
Keputusan ini diambil untuk memastikan keterwakilan perempuan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum keputusan ini meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019, PKPU Nomor 12 Tahun 2023, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Dengan diumumkannya perubahan DCT ini, kami siap melanjutkan tahapan pemilu berikutnya, termasuk pemungutan suara ulang yang akan memastikan semua calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” tegasnya.