DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Belanja Pemerintah untuk Produk Lokal

KOMPARASI.ID Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan mengalokasikan belanja negara untuk produk serta jasa lokal.

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk UMKM dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 yang merevisi Perpres 16/2018.

Regulasi ini menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa harus mengutamakan produk dalam negeri, usaha kecil, dan koperasi daerah.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha lokal.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Pertanggungjawaban APBD 2024 Masuk Tahap Pembahasan

Ia menegaskan, anggaran belanja pemerintah seharusnya terserap oleh UMKM daerah agar manfaatnya terasa langsung bagi masyarakat.

“UMKM harus benar-benar terorganisir, dengan manajemen yang baik. Jadi, ketika ada proyek pengadaan barang dan jasa, mereka sudah siap,” kata Mikson, Rabu (19/3).

Menurutnya, implementasi sistem e-Katalog 6.0 yang berlaku sejak Januari 2025 menuntut UMKM untuk lebih siap dari segi manajemen dan infrastruktur.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Telusuri Izin Tambang dan Peta Konsesi, Dua Perusahaan Dibekukan

Tanpa kesiapan itu, mereka akan kesulitan bersaing dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

Selain mendorong penguatan UMKM, Komisi II DPRD Gorontalo juga berkomitmen mengawasi proyek pemerintah agar tenaga kerja serta bahan baku lokal menjadi prioritas.

Mikson menilai, belanja APBN dan APBD harus memiliki dampak nyata terhadap ekonomi daerah.

“Infrastruktur UMKM harus siap. Ketika anggaran sudah dibelanjakan, minimal harus ada dampak terhadap peningkatan ekonomi,” ujarnya.

Ia juga mengkritik pola penggunaan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang dinilai sering kali hanya memberikan pendanaan kepada UMKM yang muncul sesaat ketika program berjalan, tetapi kemudian menghilang.

Baca Juga :  Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Bergerak Memperjuangkan Lahan Masyarakat di Sekitar Proyek Waduk Bulango Ulu

“Ke depan, Pokir harus benar-benar diberikan kepada UMKM yang ingin bertahan dan berkembang, bukan sekadar memanfaatkan program sementara, lalu dua bulan kemudian usahanya sudah tidak ada,” tegasnya.

DPRD Provinsi Gorontalo berharap, dengan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang diperkuat, kebijakan ini mampu memperkuat UMKM sebagai pilar utama perekonomian daerah.