KOMPARASI.ID –Selama tiga tahun terakhir, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Gorontalo telah menghadapi kesulitan dalam memajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai minuman beralkohol (miras) yang sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Masalah ini menjadi perhatian utama Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama.
Fikram Salilama menyatakan, meskipun Ranperda miras dianggap sebagai prioritas untuk dibahas, namun hingga tahun politik saat ini, Ranperda tersebut masih belum juga selesai. “Kami sudah tiga tahun membicarakannya, tetapi sampai sekarang belum ada titik terang,” ujar Fikram Salilama pada Selasa, 12 September, dalam pernyataannya.
Sebagai seorang politisi yang memiliki pengalaman dan keahlian, Fikram Salilama menjelaskan bahwa Ranperda miras tersebut sejalan dengan peraturan yang ada di tingkat yang lebih tinggi. Namun, ia juga menyatakan bahwa sayangnya, proposal ini tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Fakta bahwa ketua Bapemperda tidak mendapat persetujuan dari Mendagri saat melakukan konsultasi menimbulkan pertanyaan besar. Sebagai akibatnya, Ranperda ini seharusnya tidak lagi diajukan. Kita perlu bertanya-tanya mengenai alasan mengapa proposal ini masih diajukan untuk tahun 2024. Ini adalah tanda tanya besar yang memerlukan klarifikasi,” kata Fikram sambil menunjukkan keheranannya. (13/9/2023)
Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ini juga mengimbau kepada Bapemperda agar tetap berfokus pada Ranperda yang akan datang dan akan segera dibahas serta ditindaklanjuti.
Ia menegaskan bahwa masa jabatan mereka akan berakhir pada bulan September 2024, yang berarti hanya tersisa 9 bulan. Oleh karena itu, penting untuk mempertanyakan alasan mengapa Ranperda lainnya diajukan jika tidak akan diproses atau diusulkan untuk dibahas.