Save 20% off! Join our newsletter and get 20% off right away!

DPRD Provinsi Gorontalo Minta BKN Perjelas Nasib Penyuluh Koperasi Non ASN

Keterangan foto: DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi ke BKN. (Sumber : SET DPRD)
Keterangan foto: DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi ke BKN. (Sumber : SET DPRD)

KOMPARASI.ID, JAKARTA – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Selasa (2/12/2025).

Kunjungan ini difokuskan pada konsultasi terkait belum terverifikasinya tenaga non ASN, khususnya pendamping atau penyuluh koperasi, dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rombongan DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, dan diterima oleh Humas Muda BKN, Aulia Pradipta Pranata, serta Analis SDM Aparatur, Agung Nugroho.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan lembaga legislatif terus menerima aspirasi dari para tenaga pendamping koperasi yang hingga kini belum terakomodasi dalam proses verifikasi PPPK.

Baca Juga :  Fikram Salilama Ingatkan Warga Tak Ragu Laporkan Hambatan Pelayanan Kelurahan

BKN menjelaskan bahwa pencatatan tenaga non ASN pada jabatan pendamping atau penyuluh koperasi memang tidak berada dalam kewenangan langsung mereka.

Selama ini, BKN hanya mendata pegawai yang telah berstatus ASN/PNS, sementara kebijakan formasi maupun rekrutmen PPPK berada sepenuhnya di bawah Kementerian PAN-RB.

Karena belum ada regulasi terkait formasi PPPK untuk penyuluh koperasi, tenaga pendamping tersebut belum dapat diverifikasi dan diintegrasikan ke dalam sistem BKN.

Baca Juga :  SDN 13 Tolinggula Nyaris Sepi Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Akses Pendidikan

Sebagai tindak lanjut, BKN memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya:

  • Berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait kebijakan tenaga strategis sektor koperasi.
  • Mengajukan usulan resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk membuka formasi PPPK bagi penyuluh koperasi.
  • Menjalin koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.

BKN turut menekankan bahwa penyuluh koperasi merupakan tenaga yang memiliki peran strategis dalam penguatan sektor koperasi, bahkan banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari 10 hingga 15 tahun.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperjuangkan kepastian status bagi tenaga pendamping koperasi.

Baca Juga :  Reses DPRD Provinsi Gorontalo di Bone Bolango: Bahas Tambang, Pariwisata, dan Sinergi Pembangunan

“Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujarnya.

DPRD Provinsi Gorontalo memastikan Komisi I dan Komisi II akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kebijakan pemerintah yang memberikan kepastian dan keberpihakan kepada tenaga pendamping koperasi yang selama ini berperan penting dalam pemberdayaan koperasi daerah.