Bisnis  

Perubahan Besar di Tengah Ekspektasi, Revisi Permendag Sistem Elektronik Segera Diundangkan

Konsumen sedang berbelanja secara daring melalui e-commerce/ foto : Komparasi.id

KOMPARASI.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkirakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) akan segera diundangkan pada akhir September 2023.

“Permendag No. 50/2020 sebenarnya telah selesai diharmonisasi, dan kami berharap dapat diundangkan sebelum akhir bulan ini,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag,

Dilansir dari Bisnis.com, Isy Karim mengatakan Kemendag telah mengirimkan draf final perubahan peraturan tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan surat keterangan bahwa harmonisasi telah selesai.

Setelah itu, Kemendag akan mengajukan izin prakarsa perubahan peraturan kepada Presiden sebelum diundangkan oleh Kemenkumham.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik, Dolar AS Melemah dan Ketidakpastian Ekonomi Meningkat

“Jadi ini tinggal dalam proses terakhir. Menteri akan menandatangani, dan kemudian diajukan ke Kemenkumham untuk diundangkan,” tambahnya.

Isy menjelaskan bahwa awalnya Kemendag berharap perubahan peraturan ini dapat diundangkan pada awal September 2023, tetapi prosesnya mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditargetkan.

Penyebab penundaan revisi Permendag No. 50/2020 adalah karena proses harmonisasi berlangsung hingga tiga kali. Harmonisasi aturan tersebut telah dimulai sejak 1 Agustus 2023.

“Proses harmonisasi ini dilaksanakan sebanyak tiga kali karena cukup rumit,” jelas Isy.

Revisi Permendag No. 50/2020 sangat dinantikan sebagai upaya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari persaingan produk impor di platform e-commerce dan social commerce.

Baca Juga :  Investasi Cuan! Dividen Bank BUMN Diprediksi Naik Tajam di 2025

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menganggap bahwa proses revisi peraturan ini berlangsung terlalu lama.Padahal, menurut Teten, pihaknya telah mengusulkan revisi Permendag No. 50/2020 sejak masa jabatan Menteri Perdagangan sebelumnya, Muhammad Lutfi.

Beberapa aturan dalam revisi Permendag No. 50/2020 termasuk definisi social commerce sebagai PMSE, pembatasan harga produk impor minimal sebesar US$100 untuk transaksi lintas batas, dan pengenakan ketentuan standar untuk produk impor yang dijual secara langsung atau melalui transaksi lintas batas.

Baca Juga :  Apakah Investasi Saham Halal atau Haram Menurut Syariat Islam?

“Kami akan terus mendorong agar revisi ini dapat segera diselesaikan,” tegas Teten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *