KOMPARASI.ID – Teka-teki peta perpolitikan Pilpres 2024 semakin memanas seiring dengan pengumuman Anies Baswedan mengenai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Muhaimin Iskandar.
Kabar menariknya adalah, deklarasi duet Anies-Muhaimin ini telah memicu semangat partai politik untuk aktif mencari peluang koalisi potensial demi memenuhi syarat-syarat pencalonan presiden.
Untuk mencalonkan pasangan presiden, aturan yang ditetapkan dalam Pasal 222 UU Pemilu menyatakan bahwa pengusung harus memenuhi syarat ambang batas pencalonan capres dan cawapres.
Syarat tersebut termasuk perolehan kursi minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, Anies yang didukung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) telah mendapatkan dukungan dari tiga partai politik di parlemen.
Meskipun ada perubahan dalam koalisi setelah Partai Demokrat keluar dan PKB bergabung dengan KPP, Anies berhasil melampaui ambang batas pencalonan presiden dengan dukungan dari 167 kursi parlemen.
Tidak hanya itu, Anies juga mendapat dukungan dari satu partai di luar parlemen yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024, yaitu Partai Ummat.
Ketiga partai yang saat ini berkoalisi dengan Anies Baswedan adalah Nasdem, PKB, dan PKS, masing-masing memiliki kursi di parlemen.
Sejauh ini, kekuatan politik Anies Baswedan dan koalisinya adalah sebagai berikut:
NasDem : 59 kursi (10,26%)
PKB : 58 kursi (10,08%)
PKS : 50 kursi (8,69%)
Pertarungan politik menjelang Pilpres 2024 semakin menarik dengan potensi koalisi yang akan membentuk peta perpolitikan yang lebih dinamis.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel