Ganjar Pranowo Berkomentar Duet dengan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu Presiden 2024

Avatar
Ganjar-Gibran/foto :https://news.republika.co.id/

KOMPARASI.ID – Ganjar Pranowo memberikan responsnya setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan keputusan terkait syarat usia bagi calon kepala daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilpres 2024. Keputusan tersebut memungkinkan calon yang belum mencapai usia 40 tahun untuk berpartisipasi.

Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang tengah mencalonkan diri dalam Pilpres 2024, mendapat sorotan utama setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (Unsa) mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Ganjar Pranowo, yang merupakan calon presiden dari PDIP, mulai mempertimbangkan kemungkinan berpasangan dengan Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ganjar, dunia politik sangat dinamis, dan dalam politik, segala kemungkinan bisa terjadi. Ia menekankan bahwa saat ini adalah waktu ketika pintu masih terbuka lebar bagi berbagai kemungkinan, seperti yang dikutip oleh detikJateng pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden adalah berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, baik saat ini maupun sebelumnya.

Kembali kepada Ganjar, ia percaya bahwa semua tokoh memiliki peluang untuk menjadi pasangan dalam Pilpres 2024. Ganjar menyatakan, “Tentang peluang untuk berpasangan dengan Gibran? Semua orang pasti punya kesempatan, meskipun kamu mungkin akan menyebutkan nama saya,” kata Ganjar.

Sebelumnya, Ganjar mengirim pesan kepada pendukungnya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ia meminta pendukungnya untuk menghormati keputusan tersebut.

Dirinya menyatakan, “Yang terpenting, semua pihak harus menghormati keputusan ini, dan kita juga akan menghormati pendapat serta hak politik setiap orang,” seperti yang ia sampaikan saat ditanya mengenai pesannya kepada pendukungnya pada hari Senin, 16 Oktober.

Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari permohonan materiil terkait Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Permohonan tersebut diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini.

Almas Tsaqibbirru Re A meminta Mahkamah Konstitusi mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau mengharuskan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mengumumkan, “MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” dalam pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Oktober 2023.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *