Legislator Gorontalo Tinjau Kesiapan Pemilu Legislatif 2024, Fokus pada Aturan dan Koordinasi Antara Aleg dan Caleg

KOMPARASI.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Komisi I, yakni AW Thalib, Fikram Salilama, dan Meyke M Camaru, mengunjungi Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (31/10/2023) dalam rangka koordinasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Legislatif tahun 2024.

AW Thalib mengungkapkan, Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda reses perseorangan, yang bertujuan untuk memperoleh dan menggali berbagai informasi terkait penyelenggaraan pemilu, khususnya setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang semakin mendekat,.

Pentingnya informasi ini terutama berkaitan dengan koridor-koridor yang menyangkut peran sebagai anggota legislatif (aleg) dan calon legislatif (caleg), sehingga tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Umar Karim Nahkodai Pansus Perkebunan Sawit

“Ketika kami, sebagai aleg, berinteraksi dengan masyarakat atau konstituen, kami melakukannya dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai wakil rakyat. Namun, sebagai caleg, kami harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait penggunaan atribut atau fasilitas.” tutur AW Thalib.

Menariknya, saat ini seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo telah kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk melaksanakan reses, dengan tujuan mengumpulkan aspirasi masyarakat. Dalam setiap kegiatan tatap muka, diberikan pengganti transportasi, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Perubahan Jadwal Legislasi 2025–2026 Lewat Paripurna

Meski demikian, untuk caleg, perlu adanya pembahasan lebih mendalam agar ke depannya tidak terjadi kegiatan yang mencampuradukkan peran sebagai aleg dan caleg.

Amin Abdullah, sebagai anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, memberikan apresiasi atas kunjungan tiga wakil rakyat tersebut. Ia mengucapkan terima kasih atas kunjungan itu Selain membahas tahapan pasca penetapan DCT, pihaknya juga mendiskusikan kesiapan anggaran Pilkada, mengingat masih ada 3 daerah yang belum menyelesaikan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), sementara untuk Provinsi (Pilgub) sudah selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *