Operasi Penertiban ‘APS’ Langkah Bawaslu Kota Gorontalo Menjaga Jadwal Kampanye

Avatar

KOMPARASI.ID, GORONTALO – Bawaslu Kota Gorontalo, bersama jajaran dan satuan polisi pamong praja, melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di setiap kecamatan di Kota Gorontalo.

Penertiban ini dilakukan sehubungan dengan hasil rapat Korsek dan kepala sekretariat Panwascam mengenai penanggung jawab Konsumsi dalam pelaksanaan penertiban APS.

Kegiatan penertiban berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada tanggal 3 hingga 5 November 2023.

Pada tanggal 3 November 2023, penertiban dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu Kecamatan Kota Timur, Kecamatan Kota Selatan, dan Kecamatan Sipatana.

Pada hari kedua, penertiban melibatkan beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Dumbo Raya, Kecamatan Kota Barat, dan Kecamatan Kota Utara.

Penertiban ini berakhir pada hari ketiga, yaitu 5 November 2023, di Kecamatan Hulonthalangi, Kecamatan Dungingi, dan Kecamatan Kota Tengah.

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Thaib, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, telah ada beberapa kali rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah. Hasilnya adalah kesepakatan untuk melaksanakan penertiban APS yang menyerupai APK.

Penertiban APS dilakukan baik di ruang publik maupun di ruang privasi, setelah koordinasi dengan partai politik terlebih dahulu.

Sukrin Thaib, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, di Lokasi Penertiban APS. Foto : Komparasi.id

Sukrin menyatakan bahwa parpol merespon penertiban dengan baik, karena tidak merusak APS sehingga masih bisa digunakan selama kampanye.

Sukrin juga menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai peringatan bahwa kampanye di luar jadwal memiliki konsekuensi berat, termasuk pencoretan caleg.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta parpol untuk menertibkan APS yang telah dipasang sebelum jadwal kampanye dimulai.

“Kami juga mengimbau kepada parpol agar dapat menurunkan Baliho atau APS mereka secara mandiri agar kami juga terbantu,” tambah Sukrin.

Terkait dengan ketentuan PKP 20 yang termasuk dalam PKPU 15 tentang kampanye, partai politik diizinkan untuk melakukan sosialisasi dengan catatan bahwa sosialisasi tersebut harus diatur dengan ketentuan. Hanya caleg, pengurus, dan tim kampanye yang boleh menghadiri sosialisasi tersebut.

Sosialisasi boleh dilakukan, namun harus bersifat internal, tanpa melibatkan masyarakat. Selain itu, partai politik wajib memberitahukan KPU dan Bawaslu satu hari sebelum sosialisasi.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *