KOMPARASI.ID –Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023).
Dengan begitu secara resmi telah diberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN tersebut, maka mencabut peraturan sebelumnya. yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam UU ASN tersebut salah satunya diatur mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). kini PPPK pun turut memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya diberlakukan untuk PNS saja.
Adapun pada bagian ketentuan umum dalam UU ASN disebutkan bahwa Pegawai ASN yang dimaksud dalam beleid ini mencakup PNS atau ASN dan PPPK. Bunyi Pasal 21 ayat 1 UU ASN berupa, Pegawai PNS berhaka memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmaterial.
Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal yakni meliputi penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Kemudian terkait batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu dibagi menjadi:
a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
b. Jabatan Non-Manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Berikut Lampiran dan Link Download UU Nomor 20 Tahun 2023
- Link PDF UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN: https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel