KOMPARASI.ID – Kisruh hutang piutang melibatkan seorang oknum calon anggota legislatif (Caleg) Sri liany Abd Wahab Mootalu dapil Bonebolango, mencapai titik kritis dengan dikeluarkannya Amar Putusan oleh Pengadilan setempat, dengan nomor putusan 14/Pdt.G.S/2023/PN Gto. Amar putusan mengeluarkan beberapa poin kunci menarik perhatian Kamis (23/11/2023), yakni :
- Menyatakan tergugat telah dipanggil secara patut tidak hadir
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian tanpa hadirnya tergugat ( Verstek)
- Menyatakan alat bukti penggugat di persidangan sah dan berharga
- menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat
- menghukum tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. 39.910.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari bila tidak melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Zulfikar Mokoagow menjabarkan kronologis kejadian. Awalnya, Sri liany Abd Wahab Mootalu, mendatangi bengkel mobil miliknya, pada Oktober 2021, meminta pihak bengkel untuk mengambil mobil di rumah pribadinya, dan meminta segala biaya perbaikan ditanggung dulu oleh pihak bengkel.
“Dia bilang ke saya semua biaya perbaikan dan penggantian sparepart diserahkan ke bengkel, dan nanti akan dibayarkan ketika mobil sudah selesai di perbaiki, itulah pegangan saya, melalui chatingan dengannya.” tutur Zulfikar. (2/12/2023).
Kesepakatan itu terbangun, namun saat perbaikan selesai, caleg tersebut menyatakan masih diluar daerah, seperti Jakarta, Makassar, dan lainnya.
Sebelumnya, Pihak bengkel memaklumi hal itu, namun beberapa bulan kemudian, kembali menghubungi Sri Liany untuk memberitahu bahwa jika mobil tidak diambil, akan dikenakan biaya parkir harian sebesar Rp.50.000,00, dan hal itu disetujui oleh Sri liany Abd Wahab Mootalu.
“Saya sampaikan via whatsapp, jika belum di lunasi maka akan di ada biaya parkir Rp 50 ribu per hari, dan dia sampaikan dibalasan chat, tidak apa-apa kalo ada biaya parkir aku oloo msh m plng k grntlo hari selasaa (tidak apa-apa kalau ada biaya parkir, saya juga masih mau balik ke gorontalo),”tutur Zulfikar meniru chatingan bersama Sri liany Abd Wahab Mootalu.
Setelah dua tahun berlalu, pihak bengkel tidak mendapat respon terkait pelunasan jasa perbaikan dan parkiran, hingga berujung pemblokiran nomor.
Zulfikar berupaya menghubungi caleg tersebut, namun tidak mendapat respon, sehingga mengambil jalan tengah untuk menggugat ke pengadilan negeri gorontalo.
Setelah memenangkan persidangan, Zulfikar mengatakan, Ia meminta surat-surat kendaraan, sebab kendaraan tersebut akan dijual, untuk menggantikan biaya perbaikan mobil tersebut, dikarenakan ada keperluan, namun Sri Liany tidak juga merespon hal itu.
Terkonfirmasi terkait hutang Rp39 juta yang belum dilunasi, Sri liany Abd Wahab Mootalu membantah tudingan, menyatakan akan melunasi pada 18 Desember 2023 setelah pencairan uang, dengan mekanik tersebut.
” Itu tidak benar, karena memang tanggal 18 ini mau di selesaikan, karena masih menunggu uang pencairan, cuman karena ini yang pihak mekanik ini tidak sabar maunya secepatnya dan uang pencairan itu tanggal 18, Jadi yang di tuding itu tidak benar.”tutur Sri Liany melalui via WhatsApp.














