Shaqti Jusuf Sebut Baliho di Zona Hijau Bone Bolango melanggar PKPU

Baliho di zona hijau, Kabupaten Bonebolango. Foto : Syahrul A Sana'u

KOMPARASI.ID – Sejumlah baliho peserta pemilu 2024 masih bertahan di jalur Baypas Bone Bolango, melanggar aturan KPU yang menetapkan wilayah tersebut sebagai zona hijau.

Peraturan yang dikeluarkan KPU secara tegas melarang pemasangan APK di jalur hijau, termasuk Baypas Bone Bolango, ruang terbuka hijau (RTH), dan area rumah sakit.

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi Gorontalo Imbau Para Caleg Jauhi Isu Sara dan Politik Uang saat kampanye

Komisioner KPU Bone Bolango, Shaqti Q. Yusuf, menegaskan, pelanggaran ini sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan, di mana Baypas Bone Bolango termasuk dalam daftar tempat yang tidak boleh di pajang baliho.

Shaqti memaparkan bahwa larangan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU yang dihasilkan setelah rapat koordinasi dengan pemda, partai politik, dan pihak keamanan.

Baca Juga :  Tim Pemenangan Ismet Mile - Risman Tolingguhu Gugat KPU Bone Bolango ke Bawaslu

Lebih lanjut, Shaqti menyoroti pentingnya izin tertulis dari pemilik tanah, jika baliho harus dipasang di zona jalur hijau, menegaskan bahwa tanah tersebut harus milik warga yang memberikan izin.

Baca Juga :  Strategi Ekonomi Biru Nelson-Kris: Membangun Agroindustri dan Pariwisata Maritim Gorontalo di Teluk Tomini

Mengenai penanganan pelanggaran masa kampanye, Shaqti menegaskan bahwa tugas KPU terbatas pada pengeluaran aturan dan imbauan kepada masyarakat serta peserta pemilu. Tanggung jawab penertiban dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran menjadi wewenang Bawaslu, sesuai dengan pernyataan tegas Shaqti.

 


Penulis : Syahrul A Sana'u

Editor  : Risman