Korban Penipuan Oknum Caleg di Bonebol kembali Bersuara

KOMPARASI.ID – Zulfikar Mokoagow, seorang mekanik di salah satu bengkel otomotif di Kota Gorontalo, menyoroti perilaku seorang oknum caleg di Dapil Bone bolango, Sri Liany Abd Wahab Mootalu, yang dinilai enggan melunasi hutang sebesar Rp 39 juta.

Zulfikar menekankan urgensi pembayaran hutang tersebut, merinci bahwa meskipun telah dua tahun dan telah diadili, belum terlihat itikad baik dari Sri Liani. Putusan pada 23 November 2023 menyarankan pembayaran sebesar Rp 39 juta dengan denda Rp 100.000 per hari jika tidak dibayarkan.

“Meski putusan tidak menetapkan batas waktu, denda harian sebesar Rp 100 ribu tetap berlaku. Namun, saya membutuhkan uang untuk pengobatan ibu saya,” ujarnya.

Katanya, Pada 1 Desember, Sri Liani mengirim pesan whatsapp kepadanya berjanji akan melunasi hutang pada 18 Desember. Namun, Zulfikar tidak mempercayai janji tersebut karena ini bukan kali pertama Sri Liani berjanji serupa.

Baca Juga :  701 Warga Binaan Gorontalo Terima Remisi HUT RI ke-79

“Tiga bulan sebelumnya, dia pun berjanji dan tidak terealisasi. Saya tidak lagi percaya dengan janji caleg tersebut,” tegasnya. (5/12/2023).

Zulfikar menyatakan bahwa jika tidak ada itikad baik, dia akan minta ke pengadilan untuk eksekusi surat-surat kendaraan. Apa bila tidak ada hasil baik, maka akan dilaporkan masalah ini ke pihak berwajib.

“Saya hanya meminta surat-surat kendaraan karena saya juga membutuhkan uang,” tambahnya.

Sebelumnya, Zulfikar Mokoagow menjabarkan kronologis kejadian. Awalnya, Sri liany Abd Wahab Mootalu, mendatangi bengkel mobil miliknya, pada Oktober 2021, meminta pihak bengkel untuk mengambil mobil di rumah pribadinya, dan meminta segala biaya perbaikan ditanggung dulu oleh pihak bengkel.

“Dia bilang ke saya semua biaya perbaikan dan penggantian sparepart diserahkan ke bengkel, dan nanti akan dibayarkan ketika mobil sudah selesai di perbaiki,  itulah pegangan saya, melalui chatingan dengannya.” tutur Zulfikar. (2/12/2023)

Baca Juga :  Maskot Resmi Pilkada Provinsi Gorontalo Tahun 2024, Gabungkan Identitas Budaya dan Simbolisme Kepemimpinan

Sebelumnya, Pihak bengkel memaklumi hal itu, namun beberapa bulan kemudian, kembali menghubungi Sri Liany untuk memberitahu bahwa jika mobil tidak diambil, akan dikenakan biaya parkir harian sebesar Rp.50.000,00, dan hal itu disetujui oleh Sri liany Abd Wahab Mootalu.

“Saya sampaikan via whatsapp, jika belum di lunasi maka akan di ada biaya parkir Rp 50 ribu per hari, dan dia sampaikan dibalasan chat, tidak apa-apa kalo ada biaya parkir aku oloo msh m plng k grntlo hari selasaa (tidak apa-apa kalau ada biaya parkir, saya juga masih mau balik ke gorontalo),”tutur Zulfikar meniru chatingan bersama Sri liany Abd Wahab Mootalu.

Baca Juga :  Megawati Soekarnoputri Umumkan Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presiden Pendamping Ganjar Pranowo 2024

Setelah dua tahun berlalu, pihak bengkel tidak mendapat respon terkait pelunasan jasa perbaikan dan parkiran, hingga berujung pemblokiran nomor.

Zulfikar berupaya menghubungi caleg tersebut, namun tidak mendapat respon, sehingga mengambil jalan tengah untuk menggugat ke pengadilan negeri gorontalo.

Sementara itu, saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, Sri Liany Abd Wahab Mootalu tidak merespon. (***)

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *