KOMPARASI.ID – Zulfikar Mokoagow, seorang mekanik di salah satu bengkel otomotif di Kota Gorontalo, menyoroti perilaku seorang oknum caleg di Dapil Bone bolango, Sri Liany Abd Wahab Mootalu, yang dinilai enggan melunasi hutang sebesar Rp 39 juta.
Zulfikar menekankan urgensi pembayaran hutang tersebut, merinci bahwa meskipun telah dua tahun dan telah diadili, belum terlihat itikad baik dari Sri Liani. Putusan pada 23 November 2023 menyarankan pembayaran sebesar Rp 39 juta dengan denda Rp 100.000 per hari jika tidak dibayarkan.
“Meski putusan tidak menetapkan batas waktu, denda harian sebesar Rp 100 ribu tetap berlaku. Namun, saya membutuhkan uang untuk pengobatan ibu saya,” ujarnya.
Katanya, Pada 1 Desember, Sri Liani mengirim pesan whatsapp kepadanya berjanji akan melunasi hutang pada 18 Desember. Namun, Zulfikar tidak mempercayai janji tersebut karena ini bukan kali pertama Sri Liani berjanji serupa.
“Tiga bulan sebelumnya, dia pun berjanji dan tidak terealisasi. Saya tidak lagi percaya dengan janji caleg tersebut,” tegasnya. (5/12/2023).
Zulfikar menyatakan bahwa jika tidak ada itikad baik, dia akan minta ke pengadilan untuk eksekusi surat-surat kendaraan. Apa bila tidak ada hasil baik, maka akan dilaporkan masalah ini ke pihak berwajib.
“Saya hanya meminta surat-surat kendaraan karena saya juga membutuhkan uang,” tambahnya.

Sebelumnya, Zulfikar Mokoagow menjabarkan kronologis kejadian. Awalnya, Sri liany Abd Wahab Mootalu, mendatangi bengkel mobil miliknya, pada Oktober 2021, meminta pihak bengkel untuk mengambil mobil di rumah pribadinya, dan meminta segala biaya perbaikan ditanggung dulu oleh pihak bengkel.
“Dia bilang ke saya semua biaya perbaikan dan penggantian sparepart diserahkan ke bengkel, dan nanti akan dibayarkan ketika mobil sudah selesai di perbaiki, itulah pegangan saya, melalui chatingan dengannya.” tutur Zulfikar. (2/12/2023)


