Bawaslu RI Sebut Pembagian Sembako oleh Peserta Pemilu dan Tim Kampanye, Melanggar Aturan Pemilu 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja / sumber : Bawaslu RI

KOMPARASI.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan larangan bagi peserta pemilu dan tim kampanye untuk membagikan sembako selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Bagi sembako tidak diizinkan,” tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (7/12/2023).

Ia menjelaskan bahwa tindakan pembagian sembako selama masa kampanye dapat dianggap sebagai praktik politik uang, yang secara tegas dilarang dalam pelaksanaan pemilu, terutama selama masa kampanye.

“Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,” Rahmat Bagja

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa setiap orang dilarang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

Baca Juga :  Roni-Adnan Siap Tuntaskan Infrastruktur, Warga Olobua Mendukung

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 523 UU Pemilu, yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 523 (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga :  Kapolres Bone Bolango Optimis Selesaikan Kasus Caleg ZIS Tepat Waktu

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *