KOMPARASI.ID – Polemik pemberhentian Plt Kepala Desa Botumoputi Kecamatan Tibawa, yang dijadikan materi kampanye oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo.
Menurut Kadis PMD Zubair Pomalingo, pemberhentian Plt. Kepala Desa Botumoputi merupakan wewenang Bupati sebagai kepala pemerintahan di daerah.
Proses pemberhentiannya diatur sesuai peraturan yang berlaku, dan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor.
Zubair menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Dinas PMD menunjukkan bahwa Plt Kepala Desa tidak mampu melaksanakan manajemen pemerintahan desa dengan baik.
Ia bahkan disinyalir menjadi provokator utama dalam terciptanya ketidakharmonisan di antara aparat Desa.
“PLT Kepala Desa yang diberhentikan memainkan peran provokatif, menciptakan disharmoni di antara aparat desa, dan menyulut ketegangan yang tidak pernah terjadi sebelumnya,” tegas Zubair Pomalingo.
Adanya pemberhentian dan pergantian Plt. Kepala Desa Botumoputi, diharapkan pemerintah desa dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah juga berharap agar desa dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya, sesuai dengan komitmen pemerintah kabupaten Gorontalo untuk memperkuat otonomi daerah dan memastikan pengawasan serta pengaturan keputusan di tingkat desa berjalan secara efektif.














