Pemda Pohuwato dan BSG Gelar Perjanjian Kerjasama Finansial 

KOMPARASI.ID Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melakukan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo.

Perjanjian kerjasama itu mengenai penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD.

Perjanjian kerja sama juga dilakukan antara Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, dengan Direktur Operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo yang diwakili oleh Group Head Operasional, Linda Moniaga, serta Kepala BPKPD Pohuwato, Teti Alamri, SE dengan Pimpinan PT. Bank Sulut-Go Cabang Marisa pada Selasa, (06/02/2024).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pusat BSG dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah Gorontalo, Syahrun Botutihe, serta Pemimpin Devisi PT. Bank Sulut-Go, Staf Ahli Bupati, Bahari Gobel, di Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara-Gorontalo (Bank SulutGo).

Baca Juga :  Peringatan Ulang Tahun Kabupaten Pohuwato, Evaluasi Progres dan Tantangan Kesejahteraan
Bupati Pohuwato dan jajaran Bank SulutGo/foto : Humas

Bupati Saipul mengucapkan apresiasi kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo atas kerja sama dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pohuwato.

Dirinya menjelaskan,  kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis, penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD, serta surat edaran Kemendagri Nomor 903/5286/sj mengenai implementasi penggunaan KKPD pada pemerintah daerah provinsi.

Saipul menekankan, kesepakatan ini bagian dari komitmen nyata Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah

Baca Juga :  Bupati Saipul Ajak 242 Mahasiswa KKN UNIPO Fokus Pembangunan Desa dan Hindari Politik Praktis 

Termasuk pembayaran non tunai belanja barang/jasa dan belanja modal dalam pelaksanaan APBD, melalui mekanisme uang persediaan (UP).

Pemda Pohuwato Wujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah

Sementara itu, kesepakatan tersebut juga menetapkan pedoman penggunaan, penyelenggaraan kartu kredit, pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Termasuk penerbitan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD), tata cara penggunaan KKPD, jaminan pembayaran terhadap pemakaian/penggunaan KKPD, penerbitan tagihan e-billing, dan pemberian layanan atas penggunaan/penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah.

Bupati Saipul Mbuinga berharap kesepakatan ini akan memberikan kontribusi dalam menjalankan penggunaan/penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, khususnya untuk penggunaan uang persediaan (UP), dengan efektif dan efisien.

Baca Juga :  Bimtek Tingkatkan Produk Pertanian Berkelanjutan di Pohuwato Dihadiri Wakil Bupati

Sembari tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian secara transparansi dan akuntabel serta menciptakan sinergi yang saling menguntungkan.

 

 

Penulis : Fitrah Mbuinga
Editor  : Risman Taharudin
l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *