Pendaftaran Pantarlih Pilkada Serentak 2024 di Gorontalo Resmi Dibuka

KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024.

Proses pendaftaran dimulai pada tanggal 13 Juni dan berlangsung hingga 19 Juni 2024.

Bagi warga yang berminat untuk menjadi bagian dari Pantarlih, berikut adalah informasi penting terkait pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Tempat dan Waktu Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa atau kelurahan.

Pendaftaran dibuka dari tanggal 13 hingga 19 Juni 2024. Pastikan Anda mendatangi kantor sekretariat sesuai dengan wilayah domisili Anda.

Persyaratan Pendaftaran Pantarlih

Untuk menjadi Pantarlih, calon pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga :  KPU Gorontalo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi PSU

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 17 tahun.

3. Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih yang bersangkutan.

4. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

5. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

6. Bukan anggota partai politik atau tim kampanye peserta pemilu terakhir.

7. Jika syarat pendidikan tidak terpenuhi, calon pendaftar harus mampu membaca, menulis, dan berhitung dengan melampirkan surat pernyataan.

Tahapan Pembentukan Pantarlih / PPDP

Pembentukan Pantarlih melalui beberapa tahapan penting sebagai berikut:

– 13 – 17 Juni 2024: Pengumuman pendaftaran.

– 13 – 19 Juni 2024: Penerimaan pendaftaran.

Baca Juga :  KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasi Jadwal dan DCT PSU, 4 Partai Ganti Calon Demi Kuota Perempuan

– 14 – 20 Juni 2024: Penelitian administrasi.

– 21 – 23 Juni 2024: Pengumuman hasil seleksi.

– 23 Juni 2024: Penetapan hasil.

– 24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih.

Dokumen yang Diperlukan

Calon pendaftar diharapkan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan menyerahkannya ke Sekretariat PPS di kelurahan/desa sesuai domisili.

Dokumen yang harus diserahkan mencakup:

– Formulir pendaftaran yang telah diisi.

– Fotokopi KTP.

– Fotokopi ijazah terakhir.

– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

– Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye peserta pemilu terakhir (jika berlaku).

– Surat pernyataan mampu membaca, menulis, dan berhitung (jika syarat pendidikan tidak terpenuhi).

Baca Juga :  Gorontalo Capai 99,87% dalam Coklit Pilkada, Apresiasi Tinggi dari KPU RI

Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan, diharapkan proses pembentukan Pantarlih dapat berjalan lancar dan menghasilkan petugas yang kompeten untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *