KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah memastikan bahwa warga binaan pemasyarakatan di seluruh Lapas Gorontalo akan memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyusunan Daftar Pemilih Lokasi Khusus Pilkada 2024 yang digelar di Hotel Grand Q Kota Gorontalo pada Senin (8/7/2024).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta anggota KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Plh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, menjelaskan, tujuan dari rapat koordinasi ini adalah memastikan seluruh warga binaan pemasyarakatan dapat menggunakan hak politiknya secara lengkap pada hari pemungutan suara Pilkada nanti.
“Dengan kerjasama antara KPU dan Kementerian Hukum dan HAM, kami ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan tersebut dapat menggunakan hak politiknya saat pemungutan suara Pilkada nanti,” ujar Risan.

Menurut Kabid Keamanan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bawono Ika Sutomo, saat ini terdapat 1080 orang penghuni lapas atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dari jumlah tersebut, 912 orang memiliki potensi untuk memilih Calon Gubernur, 187 orang untuk memilih Calon Bupati, dan 176 orang untuk memilih Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Namun demikian, sebanyak 154 orang di antara penghuni lapas tidak dapat memilih karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), sementara 9 orang lainnya memiliki status sebagai anggota Polri aktif.
Upaya ini merupakan langkah penting dalam memastikan inklusi sosial dan partisipasi politik dari seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Gorontalo.












