KPU Kabupaten Gorontalo Serahkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024, Kamis (5/9).

Setelah sukses menyelesaikan beberapa tahapan krusial dalam proses pemilihan, KPU kini telah menyelesaikan verifikasi administrasi yang mencakup pemeriksaan dokumen dan persyaratan calon. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh calon yang mendaftar memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Persiapan Hadapi Potensi Sengketa Pemilu 2024

Plh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan para calon pada 2 September 2024.

“KPU melanjutkan dengan verifikasi faktual terkait persyaratan administrasi calon di berbagai lokasi,” jelas Windarto.

Menurutnya, hasil dari semua proses ini telah diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan kini dapat diakses oleh semua pihak terkait secara transparan.

Baca Juga :  Bawaslu Tegaskan Laporan Ijazah Palsu Risman Tolingguhu Tak Penuhi Unsur Pelanggaran

“Jika terdapat kekurangan atau persyaratan yang belum terpenuhi, calon diharapkan segera melakukan perbaikan hingga batas waktu 8 September,” tambahnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Hadijah Hamsah dan Agustina A. Bilondatu, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba.

Liaison Officer (LO) dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 juga turut hadir.

Baca Juga :  KPU Bone Bolango Gelar Pelatihan Aplikasi SIREKAP untuk PPS

KPU Kabupaten Gorontalo memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon untuk memperbaiki kekurangan atau memberikan klarifikasi atas persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.

Dengan tahapan ini, KPU berharap proses pencalonan dapat berjalan lancar dan semua calon memenuhi syarat sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.(*)