KPU Bone Bolango Gelar Rakor Penertiban Alat Kampanye Pemilu 2024

Avatar

KOMPARASI.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pelaksanaan kampanye dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango pada Pilkada Serentak 2024.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor KPU Bone Bolango, Kamis (3/10/2024), dan dihadiri oleh seluruh Liaison Officer (LO) dari empat pasangan calon.

Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, menjelaskan bahwa Rakor ini diadakan untuk menindaklanjuti aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), terutama yang tidak sesuai dengan regulasi kampanye.

“Kami mengimbau kepada masing-masing pasangan calon untuk menyesuaikan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, namun tidak sesuai dengan aturan. Kami harap mereka dapat melakukan penertiban secara mandiri,” ujar Sutenty.

Baca Juga : Roni-Adnan Siap Tuntaskan Infrastruktur, Warga Olobua Mendukung

Sutenty juga menekankan bahwa aturan mengenai APK telah diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 13 serta Keputusan KPU RI Nomor 1363 tentang pelaksanaan kampanye.

Selain itu, KPU Bone Bolango bersama LO pasangan calon telah menandatangani kesepakatan bersama untuk mengganti baliho yang tidak sesuai aturan dalam kurun waktu satu minggu sejak kesepakatan tersebut.

“Jika sampai tanggal 9 Oktober 2024 APK yang melanggar aturan belum ditertibkan, KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Pertanahan (DLHPP) untuk melakukan penertiban di area publik,” tambah Sutenty.

KPU Bone Bolango juga menargetkan agar pengadaan APK untuk setiap pasangan calon bisa dipercepat.

Baca Juga Gelar Rakor, KPU Provinsi Gorontalo Bahas Teknis Kampanye

Sutenty berharap vendor yang bertanggung jawab atas pencetakan segera menyelesaikan proses agar pemasangan APK bisa dilakukan lebih cepat dari jadwal yang direncanakan.

“Kami memastikan bahwa KPU akan memfasilitasi pemasangan APK lebih awal dari jadwal yang telah disampaikan, dengan catatan proses pencetakan dari penyedia harus selesai tepat waktu,” tutup Sutenty.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *