KOMPARASI.ID – Meski tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato sudah dimulai sejak 25 September 2024, hingga kini belum ada satu pun Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan.
Situasi ini menimbulkan perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, yang mengkhawatirkan potensi pelanggaran aturan kampanye.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar memperketat pengawasan di lapangan selama masa kampanye berlangsung.
Baca Juga : KPU Bone Bolango Gelar Rakor Penertiban Alat Kampanye Pemilu 2024
“Kami meminta Panwascam untuk melakukan patroli di wilayah masing-masing. Jika ada perkumpulan warga, harus diteliti apakah ada unsur kampanye di dalamnya,” ujar John saat memantau langsung pelaksanaan kampanye di Kabupaten Pohuwato, Kamis (3/10/2024).
John menegaskan bahwa absennya penerbitan STTP ini memerlukan peningkatan pengawasan untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye yang berlangsung tanpa izin resmi.
Baca Juga : KPU Bone Bolango Terima 1.176 Bilik Suara, Kotak Suara Menyusul
Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan guna mencegah terjadinya kampanye terselubung yang bisa mencederai proses demokrasi.
“Setiap aktivitas yang terindikasi kampanye tanpa STTP adalah pelanggaran serius. Kami harap semua pihak bisa bekerja sama untuk melaporkan jika ada pelanggaran selama masa kampanye ini,” tegas John.
Bawaslu berharap semua tahapan kampanye berjalan lancar dan sesuai aturan, dengan dukungan penuh dari masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan indikasi pelanggaran.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel