Bawaslu Provinsi Gorontalo Terima Aspirasi Aliansi Peduli Keadilan, Tindaklanjuti Isu Black Campaign

Keterangan Foto : Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menerima aspirasi dari Aliansi Peduli Keadilan
Keterangan Foto : Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menerima aspirasi dari Aliansi Peduli Keadilan

KOMPARASI.ID Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menerima kedatangan massa dari Aliansi Peduli Keadilan di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Pertemuan ini dilakukan untuk mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh aliansi tersebut.

Terkait tuntutan yang diajukan massa aksi, Idris menyatakan bahwa isu terkait kampanye hitam (Black Campaign) yang terjadi di Provinsi Gorontalo dapat dilaporkan secara langsung, baik sebagai informasi awal maupun laporan resmi dari masyarakat.

“Bawaslu akan selalu membuka layanan masyarakat terkait penyampaian informasi awal maupun laporan pelanggaran pemilu. Jika saat ini ingin disampaikan, akan langsung kami layani,” ungkap Idris.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Gorontalo Terima Kunjungan Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo 

Lebih lanjut, Idris menjelaskan mengenai pemasangan baliho kampanye sebelum masa kampanye yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan imbauan kepada partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya.

Selain itu, Bawaslu di tingkat kabupaten/kota bersama pemerintah daerah telah melakukan penertiban terhadap pelanggaran tersebut.

“Kami telah menyebarkan imbauan larangan pemasangan alat peraga kampanye kepada partai politik. Pelanggaran terhadap imbauan ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota melalui penertiban bersama pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi Gorontalo Awasi Produksi Logistik Pemilu 2024 di Bekasi

Di akhir pernyataannya, Idris mengungkapkan bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo masih menunggu keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tuntutan yang diajukan oleh massa aksi.

Keputusan tersebut akan menjadi dasar kepastian hukum bagi Bawaslu dan pihak-pihak terkait.

“Kami masih menunggu keputusan DKPP terkait tuntutan massa aksi. Hal ini menjadi kepastian hukum bagi Bawaslu dan pihak yang bersangkutan,” tutup Idris.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *