KOMPARASI.ID – Dugaan penyimpangan dana di Koperasi Konsumen Karyawan Tirta Bone akhirnya sampai ke meja penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, kerugian koperasi diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
Laporan tersebut menyebutkan keterlibatan pengurus koperasi, termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dalam penyimpangan dana tersebut.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh pelapor, Fadlya Halada.
Menurut Fadlya, dugaan penggelapan dana ini berasal dari tahun buku 2023 dan jumlah kerugian masih bisa bertambah setelah dilakukan audit eksternal.
“Saya bersyukur pihak penyidik mendapati kerugian sementara mencapai sekitar Rp 300 juta. Namun angka ini masih bisa bertambah setelah audit eksternal dilakukan untuk memastikan besaran kerugian yang sebenarnya,” kata Fadlya.
Lebih lanjut, Fadlya mengungkapkan bahwa laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi menunjukkan total simpanan anggota mencapai Rp 2,7 miliar.
Namun, dugaan penyimpangan tidak hanya terkait dana, tetapi juga pemalsuan dokumen terkait laporan keuangan RAT tahun 2023.
Tiga pengurus koperasi, yakni ML selaku ketua, UL sebagai sekretaris, dan EM sebagai bendahara, diduga melakukan penggelembungan pinjaman anggota serta pemalsuan dokumen.
“Mereka menginput pinjaman yang sebenarnya hanya Rp 10 juta menjadi 15 hingga 25 juta. Temuan ini kami dapatkan dalam laporan RAT tahun 2023. Untuk itu, kami akan meminta audit eksternal guna menghitung secara rinci kerugian dari tahun-tahun sebelumnya,” jelas Fadlya.
Fadlya juga menambahkan bahwa pengurus yang terlibat telah diganti melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 19 September 2024. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 60 saksi terkait kasus ini.
“Audit eksternal akan segera dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan. Kami berharap penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan, dana yang hilang dapat dipulihkan, dan para pengurus terlapor bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum,” tutupnya.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel