Bawaslu Provinsi Gorontalo, Fiqh Pilkada sebagai Solusi Cegah Politik Uang di Pemilu 2024

Avatar
keterangan Foto : Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo hadiri peluncuran Fiqh Pilkada, Desk Pilkada, dan penandatanganan MoU .(komparasi.id)
keterangan Foto : Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo hadiri peluncuran Fiqh Pilkada, Desk Pilkada, dan penandatanganan MoU .(komparasi.id)

KOMPARASI.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo turut ambil bagian dalam Resepsi Hari Santri Nasional (HSN) 2024 yang dihelat di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo pada Selasa (22/10) pukul 20.00 WITA.

Acara tersebut juga menandai peluncuran Fiqh Pilkada, Desk Pilkada, dan Halaqah Kebijakan Publik Gorontalo. Dalam kesempatan itu, berlangsung pula penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Fadjri Arsyad, menyatakan bahwa program yang diusung oleh PW NU adalah langkah inovatif.

“Kami sudah beberapa kali dilibatkan dalam penyusunan Fiqh Pilkada. Baru-baru ini, kami berkolaborasi dengan KPU dan PW NU dalam Focus Group Discussion (FGD).”jelasnya

Dalam forum diskusi tersebut, Bawaslu memberikan pandangan mengenai materi-materi Fiqh Pilkada, termasuk pemimpin perempuan, netralitas ASN, dan isu-isu lainnya yang mendukung penguatan demokrasi.

“PW NU sebelumnya juga telah dilibatkan sebagai pengawas partisipatif, sehingga elemen akar rumput di Nahdlatul Ulama mendapatkan perlakuan setara dengan masyarakat umum. Dalam pengawasan partisipatif, organisasi NU tidak hanya menyampaikan sosialisasi dan edukasi, tetapi juga dapat berperan dalam memberikan informasi atau melaporkan pelanggaran,” ungkap Fadjri.

Fadjri menambahkan, pihaknya diminta memberikan masukan terkait praktik politik uang dan unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kami menyampaikan bahwa politik uang tidak hanya terkait dengan pemberian uang atau barang, tetapi juga mencakup janji-janji yang tidak terakomodir dalam visi-misi program peserta pemilihan,” jelasnya.

Menurut Bawaslu, keterlibatan PW NU sangat penting sebagai upaya pencegahan terhadap praktik-praktik yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, seperti politik uang dan pelanggaran netralitas ASN.

“Kami merasa perlu memberikan apresiasi yang luar biasa kepada PW NU atas inisiatif Desk Pilkada ini. Harapannya, catatan, buku, atau tulisan yang dihasilkan dapat menjadi referensi bagi perguruan tinggi dalam memperkuat kajian hukum terkait pemilu dan pemilihan,” imbuhnya.

Fadjri menekankan pentingnya Fiqh Pilkada dalam meminimalisir potensi pelanggaran yang dijelaskan secara rinci dalam ketentuan Undang-Undang tersebut.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *