KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Bedah Regulasi PKPU 17/2024 untuk Pemilu Serentak 2024

Avatar

KOMPARASI.IDKomisi pemilihan umum (KPU)  Kabupaten Gorontalo menggelar kegiatan Bedah Regulasi untuk membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Acara tersebut berlangsung di Orasawa Resto, Limboto, pada Jumat, (15/11/2024). Kegiatan ini melibatkan seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman penyelenggara pemilu, terutama badan adhock, mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 27 November 2024 mendatang.

“Pelaksanaan bedah regulasi ini sangat penting agar pemahaman terhadap regulasi teknis dapat selaras dan tidak menyimpang dari aturan yang ada,” ujar Windarto.

Dia juga berharap informasi yang diperoleh dalam kegiatan ini dapat diteruskan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) dan KPPS agar mereka siap menjalankan tugasnya dengan baik.

Selain itu, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina Bilondato, memaparkan secara rinci pasal demi pasal dalam PKPU 17/2024.

Pemahaman yang mendalam mengenai regulasi ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada Serentak 2024.

Dengan kegiatan ini, KPU Kabupaten Gorontalo berharap agar seluruh pihak terkait dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung kelancaran pemilu yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *