KPU Provinsi Gorontalo Bahas Jaminan Sosial Badan Adhoc

KOMPARASI.IDPlh. Ketua KPU Gorontalo, Hendrik Imran, membuka rapat koordinasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi badan adhoc Pilkada 2024 di Aula RPP Dulohupa, Jumat (15/11/2024).

Hendrik menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Tugas badan adhoc adalah bagian integral dari pelaksanaan pemilu yang memerlukan perhatian khusus, termasuk perlindungan kesehatan dan jaminan kerja,” ujar Hendrik.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Gorontalo Siapkan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Widhi Astri Aprilia Nia, turut menyampaikan apresiasi kepada KPU Provinsi Gorontalo atas langkah cepat menindaklanjuti hasil Focus Group Discussion (FGD) bersama Kejati.

Ia menjelaskan mekanisme program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari pemberian jaminan kecelakaan kerja hingga santunan kecelakaan, yang akan diberikan sesuai iuran dan manfaat yang berlaku.

Baca Juga :  Bawaslu Gorontalo Pastikan Kesiapan TPS di Gorontalo Utara untuk Pilkada 2024

Rapat ini dilakukan secara hybrid, menggabungkan pertemuan langsung dan daring melalui Zoom.

Peserta rapat terdiri dari ketua dan sekretaris KPU kabupaten/kota, kepala sub bagian keuangan, hukum, SDM, hingga perencanaan data dan informasi.

Fokus diskusi meliputi teknis pelaksanaan dan mekanisme pembayaran kepesertaan JKK dan JKM bagi badan adhoc di seluruh wilayah Gorontalo.

Baca Juga :  Bawaslu Gorontalo Awasi Distribusi Surat Suara untuk Pemilihan 2024 di Surabaya

Rapat ini juga dihadiri pejabat fungsional dan struktural KPU Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini mencerminkan komitmen KPU dalam memastikan seluruh badan adhoc terlindungi dengan jaminan sosial selama menjalankan tugas dalam Pilkada 2024.

Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memastikan pelaksanaan program jaminan sosial berjalan efektif demi mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu.