KOMPARASI.ID – Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmiola, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2024 belum dapat dilakukan.
Pasalnya, masih ada tahapan lanjutan yang harus dipenuhi, termasuk menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rapat pleno yang digelar Jumat (6/12), KPU hanya menetapkan hasil perolehan suara masing-masing paslon.
“Penetapan paslon terpilih baru dilakukan setelah MK memastikan tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada,” kata Sophian.
Ia menambahkan, KPU mencantumkan waktu penetapan dalam berita acara, yakni pukul 14.28 WITA.
Hal ini penting untuk menentukan batas waktu pengajuan gugatan, yaitu 3×24 jam setelah penetapan.
“MK menghitung sejak waktu penetapan. Jadi, jika ada gugatan, prosesnya akan dilanjutkan di MK,” tambahnya.
Jika tidak ada gugatan, KPU tetap harus menunggu surat pemberitahuan dari MK yang menyatakan Pilkada tidak bersengketa. Setelah surat diterima, KPU baru dapat menetapkan paslon terpilih.
Sophian menegaskan bahwa tugas KPU selesai pada penetapan paslon terpilih.
Selanjutnya, hasil diserahkan ke DPRD Provinsi Gorontalo dan KPU RI untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri hingga Presiden.
“Pelantikan menjadi kewenangan pemerintah. Kami hanya sampai pada penetapan paslon terpilih,” jelasnya.
Proses ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada.
Dengan begitu, masyarakat dapat memahami mekanisme penetapan paslon terpilih secara lebih jelas.