KOMPARASI.ID – Perwakilan masyarakat Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, bersama dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (20/01/2025).
Mereka datang untuk menghadiri rapat dengar pendapat guna mencari solusi atas dampak negatif tambang terhadap warga desa.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, seperti penolakan perluasan lahan tambang oleh PT. Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), penolakan relokasi warga, serta penindakan perusahaan tambang ilegal.
Massa juga mendesak pencabutan izin usaha PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT. GSM, pengembalian hutan desa yang digarap PT. Tani Bersama Tambang (PBT), serta transparansi laporan keuangan perusahaan tambang.
Koordinator lapangan, Muhammad Rusli Laki, menegaskan bahwa rencana perluasan tambang seluas 231 hektar oleh PT. PBT melanggar hak kepemilikan lahan masyarakat.
“Kami menuntut ini karena sangat merugikan masyarakat. Kasihan mereka, mau dibawa ke mana nasibnya?” ujar Rusli.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus Thomas Mopili, menyatakan pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat dan akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Perbedaan pandangan antara masyarakat yang mengklaim tanah turun-temurun dan perusahaan yang memiliki izin resmi perlu diatasi dengan cermat,” jelas Idrus.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan konflik tambang yang telah lama menjadi keresahan warga Desa Hulawa.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel