Penerapan Opsen Pajak Kendaraan di Bone Bolango, Pemerintah Beri Keringanan Sementara

Avatar

KOMPARASI.ID Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mulai menerapkan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur pembagian hasil pajak antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah, Pusat Pelaksanaan Pajak Daerah (UPTD-P3D) Bone Bolango, Lukman Ointu, opsen pajak bertujuan untuk memperkuat penerimaan daerah dan meningkatkan kemandirian fiskal kabupaten/kota.

“Dengan opsen ini, hasil pembayaran pajak kendaraan langsung masuk ke kas daerah.”tutur Lukman saat ditemui di kantornya, Senin, (3/2/25).

Sebelumnya Kata Lukman, dana tersebut terlebih dahulu masuk ke provinsi sebelum disalurkan ke kabupaten/kota setiap triwulan.

Meski opsen pajak telah diterapkan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango memberikan keringanan sementara selama tiga hingga empat bulan ke depan.

Langkah ini diambil untuk menghindari gejolak di masyarakat akibat perubahan tarif pajak yang cukup signifikan.

Opsen yang berlaku saat ini belum sepenuhnya diterapkan secara penuh.

Ada komponen lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih disesuaikan, sehingga tarif pajaknya lebih rendah sementara waktu.

Salah satu faktor utama dalam perhitungan pajak kendaraan adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang ditetapkan berdasarkan harga kendaraan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“NJKB ini bergantung pada harga kendaraan. Misalnya, pajak tahunan untuk SUV seperti Toyota Fortuner bisa mencapai Rp 8 juta lebih, sementara sepeda motor memiliki tarif yang jauh lebih rendah. Dengan opsen pajak murni, selisihnya sekitar Rp 100 ribu. Namun, untuk saat ini, karena ada keringanan, kenaikannya hanya berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap penerapan opsen pajak ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan yang lebih merata.

Meski ada perubahan sistem, masyarakat diimbau untuk tetap memenuhi kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *