DPRD Provinsi Gorontalo dan Boalemo Bahas Larangan Kompresor demi Keberlanjutan Laut

KOMPARASI.ID Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo dan sejumlah perwakilan nelayan dari Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Pertemuan itu guna membahas isu sensitif seputar penggunaan kompresor dalam aktivitas penangkapan ikan.

Diskusi berlangsung di ruang Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (21/04/2025).

Dalam dialog tersebut, legislator Mikson menegaskan bahwa penggunaan kompresor secara hukum dilarang dalam peraturan nasional karena berisiko merusak ekosistem bawah laut.

“Penggunaan kompresor bukan hanya soal menyelam lebih dalam. Alat ini sering disalahgunakan untuk praktik ilegal seperti pemboman ikan atau pemakaian bahan kimia, yang dapat merusak habitat terumbu karang secara permanen,” ujar Mikson.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Stabilitas Harga Sembako Jelang Ramadan

Menurutnya, larangan tersebut bukan ditujukan untuk mempersulit nelayan, tetapi demi menjaga keseimbangan lingkungan laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat pesisir.

Ia menekankan bahwa upaya perlindungan ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar.

Mikson juga mengkritisi lemahnya pengawasan di sejumlah titik perairan Gorontalo yang memungkinkan penggunaan kompresor masih terjadi secara diam-diam.

Ia mendesak agar pengawasan dari aparat seperti Polisi Air, Pangkalan TNI AL (Lanal), serta pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan diintensifkan.

Baca Juga :  Hamzah Idrus di PESONA TAMETO: UMKM Butuh Fondasi yang Adil, Syariah Jawabannya

“Di desa seperti Torosiaje, sudah ada bantuan perahu cepat untuk pengawasan. Ini harus dimaksimalkan dan melibatkan masyarakat desa sebagai mitra strategis,” tegasnya.

Selain itu, Mikson mengajak seluruh pihak untuk menghidupkan kembali nilai-nilai tradisional dalam praktik melaut.

Ia mengingatkan bahwa nelayan di masa lalu mampu hidup dari laut tanpa alat modern yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Terkait keluhan sebagian nelayan yang merasa terkekang oleh pelarangan ini, DPRD berkomitmen untuk menjadikan aspirasi tersebut sebagai bahan diskusi dengan instansi teknis.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo: Toleransi Kian Luntur, Pancasila Harus Jadi Kompas Hidup

Mikson juga menyinggung keberadaan Nota Kesepahaman (MoU) yang pernah disepakati pada 2015 mengenai penggunaan alat tangkap tertentu dengan pengawasan ketat sebagai bentuk kompromi.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada Dinas Perikanan agar menjalankan fungsi pengawasan secara adil dan proporsional.

“Tujuan kita bukan menghukum, tapi menjaga kelangsungan hidup para nelayan itu sendiri,” pungkasnya.

Pertemuan ini dinilai menjadi langkah awal dalam membangun sinergi lintas sektor demi menciptakan tata kelola perikanan yang adil dan berkelanjutan di wilayah pesisir Gorontalo.