KOMPARASI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan kembali menggelar rapat kerja guna membahas sejumlah persoalan di sektor pertambangan.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (20/5/2025) ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Ketua Pansus, Espin Tulie, memimpin pembahasan yang menyoroti proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) serta pemetaan wilayah konsesi tambang di Gorontalo.
Data dari sistem MODI ESDM menunjukkan hanya 10 perusahaan tambang di Gorontalo yang mengantongi izin sah.
Dua di antaranya memegang izin dari pemerintah pusat, sedangkan delapan lainnya merupakan pemegang IUP di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Dari delapan perusahaan IUP tersebut, dua diketahui tidak aktif dan belum memasuki tahap produksi, PT Dialnesa Nusantara Abadi di Gorontalo Utara dan PT Liquindo Persada di Bone Bolango.

Menanggapi hal itu, pemerintah daerah telah membekukan izin keduanya.
Rapat juga menyoroti PT Gorontalo Minerals yang mengelola konsesi seluas hampir 25.000 hektare.
Meski telah mengantongi izin produksi sejak 2019, perusahaan ini belum menunjukkan aktivitas produksi nyata.
“Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Kami akan telusuri lebih dalam untuk memastikan seluruh izin dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Espin.
Pansus berencana memanggil seluruh pihak perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi. Proses pemanggilan akan dilakukan setelah seluruh data dan informasi lapangan dikumpulkan.
Espin menegaskan pansus akan bekerja secara teliti dan bertahap demi mencari solusi yang berpihak pada kepentingan publik, serta memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.