KOMPARASI.ID – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dalam Rapat Paripurna, Senin (22/9/2025), yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, yang menyampaikan sejumlah poin penting terkait proses pembahasan rancangan peraturan yang telah berlangsung cukup panjang.
Dalam sambutannya, La Ode menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib telah dimulai sejak 2 Desember 2024, melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Ia mengapresiasi kinerja seluruh anggota Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan secara rinci dan komprehensif.
“Saya perlu sampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD ini sudah melalui proses panjang. Tim Pansus telah bekerja keras dan kami mohon bantuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan fasilitasi terkait dengan pengkajian yuridis formal dan materiil,” ujar La Ode Haimuddin.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifuddin Bano, dalam laporannya menyebutkan bahwa rancangan tata tertib ini merupakan pengganti Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, dengan sejumlah penyesuaian dan pembaruan substansi.
“Rancangan Tata Tertib ini juga telah melalui fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, dan hasilnya kami lakukan penyempurnaan. Setelah disempurnakan, peraturan ini kini terdiri atas 23 bab dan 203 pasal yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dewan lebih baik lagi,” jelas Syarifuddin Bano.
Syarifuddin juga menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam sejak 2 Oktober 2024 melalui pembentukan Tim Perumus.
Tim tersebut menyesuaikan isi rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penguatan aturan mengenai alat kelengkapan DPRD, tugas komisi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, dokumen hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri juga diserahkan secara resmi kepada Bapemperda sebagai bentuk penyempurnaan akhir sebelum penetapan peraturan.
La Ode Haimuddin menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyusunan peraturan ini, mulai dari Pansus, Bapemperda, anggota DPRD, staf sekretariat, hingga tenaga ahli fraksi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan dan penyusunan peraturan ini. Tanpa kerja sama yang baik, hasil yang optimal ini tentu tidak akan tercapai,” ungkap La Ode.
Sebagai penutup, La Ode menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses penetapan peraturan tersebut.
“Dengan mengucap ‘Alhamdulillahhirabbilalamin’, rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pada hari ini saya nyatakan ditutup,” tutup La Ode Haimuddin, diiringi tepuk tangan seluruh hadirin.
Dengan ditetapkannya Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Tertib yang baru, lembaga legislatif ini diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Sebagai tindak lanjut, dokumen peraturan yang telah disepakati akan segera ditandatangani oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD, menandai mulai berlakunya tata tertib baru tersebut untuk diimplementasikan dalam kinerja kelembagaan DPRD Provinsi Gorontalo.