Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional

KOMPARASI.ID, Jakarta Pemerintahan Presiden Prabowo menetapkan Asta Cita sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.

Dengan fondasi Prinsip Ekonomi Pancasila, Asta Cita menempatkan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia sebagai pilar utama, berdiri di atas religiositas dan persatuan nasional.

Namun perhatian publik tertuju pada Cita kedua, penguatan sistem pertahanan keamanan serta dorongan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan biru.

Prioritas yang lebih besar pada agenda ini memunculkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah menjalankan Cita pertama.

Ekspansi besar-besaran untuk mewujudkan swasembada pangan dan energi digerakkan lewat Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pola pembangunan berbasis lahan skala luas ini menimbulkan beragam persoalan sosial, ekonomi, budaya, hingga lingkungan di berbagai daerah.

Tanah adat, lahan komunitas lokal, dan hutan alam beralih menjadi kawasan proyek dalam waktu relatif singkat.

Ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat meningkat, bahkan memakan korban jiwa, kehilangan harta benda, serta disorientasi sosial di banyak komunitas.

Negara, karena itu, dituntut memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak dasar mereka. Masyarakat pun didorong mengembangkan inisiatif perlindungan diri dan wilayahnya.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengingatkan bahwa pembangunan harus melindungi kehidupan dan hak masyarakat.

“Meskipun menghadapi sejumlah tantangan, Komnas HAM bertekad tetap menjalankan perannya secara efektif agar dapat beresonansi dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya dalam seminar nasional Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari bertema Pangan, Energi dan Hak Hidup Warga Negara, Selasa (11/11/2025), di Jakarta.

Saurlin menyebut salah satu isu utama yang disoroti Komnas HAM adalah Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster PSN.

“Kami telah menyampaikan pandangan kritis terkait UU ini. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, terungkap proses pembentukan UU Cipta Kerja dilakukan secara terburu-buru,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengaturan proyek strategis yang semestinya tidak ditetapkan di level undang-undang.

Komnas HAM mencatat meningkatnya kriminalisasi terhadap pejuang HAM dan masyarakat yang bersengketa dengan proyek pembangunan.

“Orang yang memperjuangkan haknya tidak seharusnya dikriminalisasi,” kata Saurlin.

Pada 2024, Komnas HAM menetapkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang disusun melalui partisipasi berbagai universitas, organisasi masyarakat sipil, dan para ahli.

“Ini langkah strategis memperkuat perlindungan,” ujarnya.

SNP itu selaras dengan komitmen Indonesia melalui konstitusi dan ratifikasi konvensi internasional seperti ILO, CERD, dan CEDAW.

Transisi Energi dan Swasembada Pangan

Kedaulatan bangsa, menurut para pembicara, hanya dapat dijaga bila pengelolaan pangan dan energi tidak mengorbankan hak warga.

Kedua sektor itu adalah penopang utama kehidupan nasional. Pemerintah ingin mewujudkan pengelolaan energi yang berkelanjutan, dan swasembada pangan secepat mungkin.

Namun ambisi itu diikuti dampak berat bagi masyarakat di wilayah PSN. Zona pengorbanan (sacrifice zones) makin meluas akibat watak ekstraktif industri energi yang dibungkus slogan transisi energi.

Skema ini dinilai sebagai perluasan bisnis energi yang lebih menguntungkan investor ketimbang merawat lingkungan.

Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan JATAM, Muhammad Jamil, menyebut daya rusak transisi energi semakin tampak sejak tujuh tahun beroperasinya Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Ia menyebutnya sebagai “Rupa Perampokan dan Penaklukan Alam Berkedok Transisi Energi”.

Menurut Jamil, di banyak daerah, transisi energi tidak membawa perubahan yang dijanjikan. Di Desa Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara, sungai dan laut tercemar lumpur tambang.

Di Weda Utara dan Weda Tengah, kualitas kesehatan menurun. Di Halmahera, air dirampas di tengah pencemaran parah.

Hasil uji laboratorium 2024 terhadap Sungai Sagea-Boki Mauru dan Sungai Kobe memperlihatkan kandungan BOD dan COD yang terkontaminasi nikel.

Banyak wilayah tambang berada di pulau kecil, kurang dari 2.000 km persegi yang sebenarnya harus dilindungi.

Selain merusak lingkungan, praktik itu memangsa lahan pertanian dan mengancam ketahanan pangan.

“Transisi energi justru memangsa pulau-pulau kecil yang seharusnya dilindungi. Ini bukan hanya krisis lingkungan, tetapi ancaman langsung terhadap ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Jamil menilai model pembangunan energi skala besar sulit selaras dengan prinsip keberlanjutan.

“Pemerintah perlu belajar dari masyarakat adat, yang memikirkan pengelolaan sumber daya dari hulu ke hilir,” katanya.

“Semakin besar skala tambang, semakin masif kerusakannya,” tambahnya.

Pembangunan dan Ancaman terhadap Pembela Lingkungan

Konflik pembangunan berbasis sumber daya alam sering menelan korban dari masyarakat yang mempertahankan tanah dan wilayah kelolanya.

Banyak pelanggaran terjadi akibat diabaikannya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Tanah, hutan, dan perairan diambil melalui intimidasi, manipulasi, atau paksaan.

Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI, Theo Reffelsen, menegaskan FPIC adalah bagian dari pelaksanaan Deklarasi PBB tentang Hak Atas Pembangunan.

“Persetujuan masyarakat tidak boleh diwarnai intimidasi atau trauma kekerasan sebelumnya,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa penggusuran paksa adalah pelanggaran HAM berat sesuai Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 77/1993.

Theo mengatakan perlindungan pembela HAM dan lingkungan masih minim.

Banyak kasus menunjukkan sempitnya cakupan definisi pembela HAM, membuat mereka rentan dikriminalisasi.

WALHI mencatat kecenderungan aparat penegak hukum menyalahkan pembela lingkungan, bukan mengatasi persoalan struktural yang memicu konflik.

Ia menegaskan perlunya pengesahan UU Anti-SLAPP dan UU Partisipasi Publik.

“Instrumen hukum harus mampu mendeteksi motif yang tidak benar di balik gugatan dan tuntutan,” ujarnya.

Perbaikan menyeluruh di tubuh aparat penegak hukum mutlak diperlukan agar upaya advokasi masyarakat adat tidak dipandang sebagai ancaman.

Theo menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi untuk mempertahankan ruang hidup masyarakat.

“Kemenangan, meskipun kecil, hanya lahir dari kolaborasi intensif,” katanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *